Damai Lubis: Prabowo Tunggu Momentum Tepat, Lengserkan Gibran Paska Pelantikan

JAKARTASATU.COM— Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212 Damai Hari Lubis menyatakan Jokowi terlibat pembiaran terhadap pelaku delik ujar kebencian yang telah dilakukan akun fufufafa, terlebih ada pakar yang menyatakan 90 % lebih akun fufufafa mengarah kehidung GRR. Pejabat publik eks Wali Kota Surakarta.

“Dasar tuduhan pembiaran ini (pasal 421 KUHP), dikarenakan tidak ada kedengaran Jokowi perintahkan Kapolri untuk lacak akun fufufafa yang menghinakan Menhan, posisi penting diperangkat kabinet pemerintahannya,” kata Damai Hari Lubis diterima redaksi Jakartasatu.com, Senin (16/9/2024)

“Mungkin kerena dirinya mengetahui tuduhan publik mengarah pelakunya adalah anak kandungnya, yang bakal cawapres,” imbuhnya.

Lanjutnya, Begitu pula belum kedengaran reaksi dari Menhan atau bakal Capres RI 20 Oktober 2024 yang dihina – dinakan, yang ditengarai pelakunya adalah bakal cawapresnya.

“Bisa jadi, ini strategi Prabowo agar orang tua tertuduh publik tidak kalap lalu nekad melakukan manufer politik berlebihan yang bakal berujung, penetapan negara dalam keadaan darurat, pra 20 Oktober 2024, sehingga batal pelantikan presiden-wapres,” tandas Damai Lubis.

Damai Lubis menilai secara politis Prabowo menunggu momentum yang tepat, yakni melengserkan Gibran namun setelah pelantikan, bahkan bisa jadi setelahnya akan melahirkan dinamika pressure politik-hukum yang mengarah kepada orang tuanya (eks presiden) yang memang banyak faktor kelemahan, bahkan dari berbagai sisi berupa notoire feiten (yang) notorius, hal perilaku negatif Jokowi yang umumnya disaksikan ratusan juta pasang mata, bukan sekedar terkait pembiaran akun fufufafa, namun tidak  ada pembelaan dari Jokowi kepada sang Capres. Setidaknya ideal jika Jokowi, “basa basi” memerintahkan Kapolri mengejar pemilik akun fufufafa dan menangkapnya.

Adapun isi Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.” tutup Damai Lubis. (Yoss)