Foto: Ilustrasi, dok. April Melani/Beritaunsoed.com

JAKARTASATU.COM– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie mendorong agar UU Larangan Rangkap Jabatan dan Benturan Kepentingan segera dibuat. Ia mendorong itu karena praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) makin meluas dan menjadi-jadi dewasa ini.

“Ini jadi momentum utk dibuatnya UU Larangan Rangkap Jabatan dan Benturan Kepentingan agar TAP MPR Anti KKN No.XI/MPR/1998 dapat ditegakkan dg efektif. Kebrlanjutan mutlak hrs disertai perbaikan total, reform to transform. Stop KKN,” tulis Jimly di akun X-nya, Senin (16/9/2024).

Jimly tidak menyebutkan contoh kasus KKN yang dimaksudnya.

TAP MPR yang dicuitkan Jimly adalah tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Terdapat 6 pasal tentang itu.

Berikut isi 6 pasal itu:

Pasal 1

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia berketetapan untuk memfungsikan secara proporsional dan benar Lembaga Tertinggi Negara, Lembaga Kepresidenan dan Lembaga- lembaga Tinggi Negara lainnya, sehingga penyelenggaraan negara berlangsung sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945

Pasal 2

(1) Penyelenggara negara pada Lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

(2) Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut, penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pasal 3

(1) Untuk menghindarkan praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan negara harus bersumpah sesuai dengan agamanya, harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

(2) Pemeriksaan atas kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh Kepala Negara yang keanggotaannya terdiri dari pemerintah dan masyarakat.

(3) Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas dengan melaksanakan secara konsisten undang-undang tindak pidana korupsi.

Pasal 4

Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia.

Pasal 5

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan ini diatur lebih lanju dengan Undang- undang.

Pasal 6

Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan pada 13 November 1998. (RIS)