KPK Harus Membidik Erina Gudono Menantu Jokowi Bukan Hanya Kaesang
Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212.
(KPK Pura-Pura Bekerja dengan pola melanggar tehnik penyidikan)
Umumnya publik tahu KPK RI sebuah lembaga penegakan hukum anti rasuah, yang multi fasilitas dengan biaya operasional yang cukup fantastis, bekerja dengan sistim hukum yang lex specialist, diantaranya demi kebutuhan penyelidikan, KPK. diberikan hak hukum melakukan penyadapan terhadap pembicaraan seseorang yang ada hubungannya dengan target operasi.
Dan KPK RI selain para anggota komisionernya adalah para pakar hukum pidana, juga terdapat para penyidik Polri dan JPU serta para hakim yang handal dan sarat pengalaman dan cukup jam terbang. Sehingga menjadikan KPK sebagai lembaga yang “super body“.
Maka, ideal jika dalam pelaksanaan tupoksinya, KPK harus profesional dan proporsional, juga mandiri (bebas intervensi) karena harus objektif demi fungsi hukum yang ber-kepastian serta berkeadilan. Sehingga hasilnya optimal (kredibel dan akuntabel) dimata publik.
Selanjutnya, perihal hubungan hukum atas laporan publik kepada KPK. RI terhadap sosok Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi , Presiden RI yang menjabat Ketum Partai PSI, terkait kasus gratifikasi ticket pesawat jet carteran milik sebuah perusahaan maskapai asing, dan nyata, kini kasusnya menjadi pusat perhatian yang umum ekstra luar biasa
Sehingga dalam melakukan investigasi kasus gratifikasi ini, arah KPK. Tidak harus melulu kepada target individu Kaesang selaku pleger/ dader. Namun juga ada dader gratifikasi lainnya yakni ERINA GUDONO istri Kaesang, serta para subjek hukum daripada pihak perusahaan maskapai (stakeholder) serta pihak di Kemenhub, setidaknya beberapa aparatur ASN dilingkungan direktorat perhubungan udara.
Karena perspektif berdasarkan logika hukum, terhadap subtansial delik gratifikasi, “ada pihak penerima hadiah tentu ada subjek pemberi hadiah bahkan penyertanya (delneming) “.
Erina, mutlak mesti dilibatkan dalam perkara gratifikasi ini, atas dasar asas dan teori Fiksi Hukum, yang menurut Yahya Harahap:
“Setiap orang dianggap tahu (presumptio iures de iur) sejak berlakunya ketentuan perundang-undangan/ atau norma hukum. Sekali-pun orang yang melanggar UU tersebut hanya berpendidikan SD/ Sekolah Dasar. Dan selama hidupnya Ia tinggal di daerah pegunungan”
Oleh karenanya, andai KPK. Hanya membidik Kaesang, tanpa melibatkan Erina dan pihak-pihak lain penyerta/ delneming. KPK. patut ditengarai pura-pura melakukan investigasi, justru melindungi kejahatan gratifikasi (medelpleger) KPK. dengan sengaja melanggar konstitusi dengan pola meng-obstruksi atau disobidience atau mengabaikan UU. Tipikor dan asas asas hukum dan hukum pidana formil (tehnis prosedur) dan atau KUHAP.
Selebihnya KPK telah membohongi masyarakat bangsa ini, termasuk berusaha membodohi para pakar hukum yang terus monitoring kasus gratifikasi yang melibatkan Kaesang anak presiden Jokowi dan menantunya Erina Gudono, serta beberapa pihak lainya.