LUTHFI YAZID INGATKAN ADVOKAT DePA-RI KALSEL UNTUK OPTIMIS HADAPI DISRUPSI HUKUM

Meskipun organisasi advokat Dewan Pergerakan Republik Indonesia (DePA-RI) belum lama berdiri, akan tetapi sudah dapat melakukan serangkaian aktivitas, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pertama, DePA-RI mengirim Wakil Ketua Umumnya Aziz Zein ke Jepang untuk membantu Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jepang yang banyak menerima pengaduan terhadap kasus penipuan yang dilakukan oleh  Sastra Eliza, seorang WNI yang tinggal di Jepang yang mengiming-imingi pekerjaan. Aziz Zein diterima langsung oleh Duta Besar Indonesia untuk Jepang, Heri Akhmadi dan kepala konsuler KBRI, Ibu Titik Hamzah. Setelah banyak orang tergiur untuk bekerja di Jepang serta melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) menyetor sejumlah uang kepada Eliza, ternyata pekerjaan yang dijanjikan hanyalah pepesan kosong. Kabarnya, sudah lebih dari Rp 35 Milyar uang yang ditilep oleh Eliza. Menurut informasi dari KBRI Tokyo, paspor saudara Eliza serta ijin tinggalnya sudah mau habis, sehingga apabila tidak diperpanjang maka Eliza berada di Jepang secara ilegal. Sebab itu DePA-RI menghimbau agar Sdr. Eliza segera menyerahkan diri serta memenuhi kewajibannya kepada mereka yang telah menyetor sejumlah uang. DePA-RI mengingatkan Eliza untuk menyerahkan diri sebelum Interpol mengirimkan red-notice atau cyber team dari Mabes Polri mengambil langkah-langkah lebih lanjut.

Kedua, di dalam Negeri DePA-RI melakukan konsolidasi internal dengan melakukan pelantikan advokat serta pengurus DePA-RI. Pekan ini DePA-RI melantik puluhan advokat di Kalimantan Selatan yang bergabung dengan DePA-RI. Sidang pelantikan advokat dipimpin langsung oleh Ketua Umum dengan didampingi anggota majelis yakni para advokat Azrina Fradella, Muhammad Irana Yudiartika, Hari Suparjo dan M. Nizar Tanjung. Kegiatan yang dilaksanakan di Tree Park Hotel, Banjarmasin tersebut dihadiri oleh para tokoh dan sejumlah pejabat. Pada hari yang sama, DePA-RI dengan dipimpin oleh Sekjen DePA-RI, Sugeng Aribowo,  mengadakan pertemuan dengan dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk melakukan Kerjasama Pengadaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang akan dilaksanakan sesegera mungkin. Ketua DPD DePA-RI, M. Nizar Tanjung saat diwawancarai awak media mengatakan akan segera membentuk sejumlah pengurus DPC di Kalimantan Selatan.

Ketiga, di bulan September ini juga DePA-RI akan melakukan pengukuhan pengurus DPD dan DPC seluruh Jawa Tengah yang mencakup 7 Kabupaten/Kota. Semua kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan secara gotong-royong. Dan inilah budaya yang ingin dikembangkan oleh organisasi yang memiliki kredo Justitia Omnibus (Keadilan untuk semua) ini.

TM. Luthfi Yazid sebagai Ketua Umum DePA-RI dalam pidatonya menyarankan kepada para advokat untuk: Pertama, mensyukuri keberadaan DePA-RI yang telah diakui negara melalui SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI atau yang dikenal dengan AHU. Kedua, untuk mewujudkan profesi advokat yang officium nobile (profesi terhormat), maka para advokat harus bersungguh-sungguh menambah pengetahuan dan keterampilannya dengan berbagai cara. Melalui pendidikan, pelatihan, mentorship dan sebagainya. Sebab itu para advokat dituntut untuk terus belajar sebagai long-life learners. Luthfi mengingatkan para advokat yang hadir dari berbagai kabupaten di Kalsel tersebut dengan mengutip ungkapan Einstein: “Once you stop learning, you start dying” (Sekali Anda berhenti belajar, maka Anda sudah memasuki pintu kematian). Sebab itu advokat DePA-RI mesti haus akan informasi. Luthfi menambahkan sebuah ungkapan dari penulis buku Megatrends, John Naisbitt yang mengatakan: “ the new resource of power is not money in the hands of few but information in the hands of many” (bahwa kekuatan baru bukan terletak pada uang di tangan segelintir orang tapi informasi di tangan banyak orang).

Luthfi Yazid yang juga pernah menjadi Kelompok Kerja (Pokja) Mahkamah Agung untuk Perma Mediasi ini meminta anggotanya untuk optimis, termasuk menghadapi disrupsi di bidang hukum. Penggunaan robot dalam pembuatan legal drafting, pembuatan pendapat hukum (legal opinion) dan sebagainya adalah sebagian contoh perkembangan AI yang diterapkan dalam dunia hukum. Makin maraknya penggunaan Artificial Intelligence (AI) termasuk di bidang hukum, hendaknya tidak menciutkan semangat para advokat. Justru dengan berkembangnya kecerdasan buatan atau AI, maka hal tersebut menjadi tantangan bagi para advokat untuk lebih kreatif. Kalimantan Selatan yang begitu kaya raya dengan sumber daya alam, budaya, tradisi dan sebagainya membutuhkan proteksi hukum. Dan itu harus dilakukan oleh anggota DePA-RI di Pulau Borneo.