Tuntut Gaji dan Tunjangan 12 Tahun Tak Naik, Ribuan Hakim Se Indonesia Akan Mogok Kerja
JAKARTASATU.COM— Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia disebut akan “mogok” dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari.
Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini sebagai bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid dalam keterangan resmi diterima redaksi, Kamis (26/9/2024).
Fauzan mengungkapkan perihal gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 hingga saat ini belum disesuaikan sementara Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun.
“Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” jelas Fauzan.
Fauzan mengungkapkan gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa. Sedangkan tanggung jawab dan beban mereka lebih besar. Kondisi ini mengakibatkan penghasilan hakim merosot drastis ketika mereka pensiun.
Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Hakim Agung Yasardin mengonfirmasi aksi ini bukan atas prakarsa IKAHI.
“IKAHI tidak melarang karena itu memang aspirasi murni, apalagi menggunakan hak cuti. Silakan pada pimpinan pengadilan masing-masing untuk persoalan cutinya, kewenangan pimpinan mereka,” kata Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia ini kepada wartawan, Kamis (26/09/2024).
Informasi aksi Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia beredar dalam rilis pers atas nama Solidaritas Hakim Indonesia. Tertera nama tiga orang hakim sebagai kontak informasi juru bicara yaitu Fauzan Arrasyid, Aulia Ali Reza, dan Isna Latifa.
Aulia Ali Reza sebagai salah satu kontak informasi juru bicara mengonfirmasi kebenaran rilis itu. Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping ini memastikannya sebagai inisiatif independen hakim-hakim muda lintas lingkungan peradilan.
“Gerakan ini adalah perwujudan komitmen bersama seluruh hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia,” demikian tertulis dalam pembuka rilis gerakan Solidaritas Hakim Indonesia. (Yoss)