Aktivis Nalar Sehat Pasti Menolak Karpet Merah dan Alunan Lagu Indonesia Raya Untuk Jokowi

JAKARTASATU.COM  Berkaca Pada tahun 2014 sebuah upacara penyambutan khusus disiapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk presiden terpilih Joko Widodo pasca-pelantikan pada 20 Oktober 2014.  Untuk seremoni ini, Presiden SBY bahkan sudah berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia, yang akan mengawal proses ini.

Setelah SBY tak lagi menjabat presiden, pasukan pengamanan presiden (paspampres) yang mengawal pun berubah. Saat menjadi presiden, SBY mendapat pengawalan ekstra ketat dari Paspampres Grup A. Sementara itu, saat nanti dalam perjalanan pulang ke kediamannya, SBY dikawal oleh Paspampres Grup D. Paspampres Grup D baru saja dibentuk tahun ini dan bertugas mengamankan para mantan kepala negara.

Mantan Presiden SBY pasca 20 Oktober 2014 tidak melakukan upacara pelepasan sebagai mantan presiden dengan gelar karpet merah diiringi lagu Indonesia Raya.

Pengamat hukum dan politik Mujahid 212 Damai Hari Lubis mengatakan Jokowi tidak pantas pelepasannya diberi karpet merah, diiring lagu indonesia raya. Kalau seperti ini dia sukses menjadi presiden. Dan ini fakta hukum merupakan representatif para petinggi eksekutif, yudikatif dan legislatif.

“Padahal tak ada pembatasan Tap MPR RI no. 6/2001 kapan itu diberlakukan,” kata Damai Hari Lubis kepada Jakartasatu, Rabu (2/10/2024).

“Dalam azaz hukum ada makna force mejeur. Dan tentunya boleh digunakan tepat waktu dan tepat guna. Ada prinsip kedaulatan ditangan rakyat , yang penggunaannya tentu sikon force mejeur,” tambahnya.

Lanjutnya, apakah hanya pemerintah penyelenggara negara yang boleh melakukan sebuah diskresi force mejeur ? Rakyat tidak boleh walau fakta perilaku Jokowi adalah perilaku pemimpin yang force mejeur ?

“Silahkan saja karpet merah, namun ada kompensasi yang tidak keliru dengan tuntutan beralaskan metode yang sederhana dan legality serta BERLAKU EQUAL YAITU PROSES HUKUM ADILI JOKOWI,” tandas Damai Lubis.

Jika tidak maka bukan hanya eksekutif dan legislatif yang keliru dalam melaksanakan peran fungsi hukum. namun 99 % lebih bangsa ini telah melakukan disobidience hak hukum mereka sebagai bangsa warga negara Indonesia,” tegas Damai Lubis.

Nol koma (0,) sekian persen adalah ulama dan para pengikutnya dan para aktivis (lintas sara dan lintas disiplin ilmu) yang konsen dan konsisten serta notoire feiten berjuang melawan kedzoliman, noktah,” tandasnya. (Yoss)