Tolak Putusan PN Jakpus, Buruh Indofood Group Long March 3 Hari 2 Malam
JAKARTASATU.COM– Para buruh Indofood Group yang tergabubg dalam PT Indolakto Jakarga melakukan long march 3 hari 2 malam, 30 September – 2 Oktober 2024, guna menuntut keadilan atas terbitnya putusan PN Jakpus No.49/Pdt.SUS-PHI/2014 yang dinilai bertentangan dengan UU Tenaga Kerja dan Permen No. 28 Tahun 2014.
Ketua PD FSP RTMN Jakarta Ujang Romly mengemukakan, pihaknya akan melakukan long march ke beberapa instansi dan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Group Indofood, baik itu Indolakto, Indofood Packaging, Bogasari, Noodle Ancol, Bimoli Priok dan Bimoli Puit.
“Prinsipnya kami menolak putusan sepihak PN Jakpus, PKB sepihak, atau pemberangusan PKB dalam bentuk apapun,” kata Ujang Romly kepada wartawan 1/10/2024.
Sesuai Permen No. 28/2014, UU Ketenagakerjaan, dan hirarkhi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Ujang meminta agar para pekerja melalui serikat pekerja diberikan kesempatan berunding terlebih dahulu dengan PT Indolarto Jakarta.
“Untuk itu, PT Indolarto harus menghentikan segala tindakan terhadap para pekerja karena kamu masih melakukan upaya hukum,” tegas Ujang Romly.
Ia meminta dukungan Pimpinan Unit Kerja (PUK) lain, federasi-federasi lain dan DPP-DPP agar bisa melakukan perlawanan secara komprehensif terhadap penghancuran PKB dan seluruh PUK yang ada.
Rute Aksi
Korlap Aksi Long March 3 Hari 2 Malan Ihsan Muhlas mengemukakan gari pertama long march akan diiisi audensi dengan Sub Dinas (Sudin) Tenaga Kerja DKI Jaktim, terus menginap di PT Bogasari Cilincing, dan singgah dulu ke PT Indofood Packaging.
Besok pagi dimulai dari PT Bogasari menuju Ancol (Indofood Nooddle). Dari sini menuju Bimoli Tj. Priok, selanjutnya longmarch ke Gd DPRD Kebun Sirih (Fraksi PKS) agar memanggil pengusaha nakal, pengusaha rakus duduk bareng mencari win-win solution buat pengusaha dan pekerja.
“Hari ketiga aksi long march dilakukan menuju ke Gedung DPR RI,” kata Ihsan Muhlas. (Yoss)