Sebut Proyek IKN Keputusan Seluruh Rakyat, Anthony Budiawan: Jokowi Cuci Tangan
JAKARTASATU.COM— Presiden Jokowi mengklaim proyek pemindahan ibu kota (IKN) merupakan proyek yang sudah disetujuinya DPR. Selain itu keinginan pindah ibu kota negara sudah pernah disampaikan Presiden ke-1 RI Sukarno dan Presiden ke-2 RI Soeharto.
Menanggapi penjelasan Presiden Jokowi terkait proyek pindahan Ibu Kota (IKN), Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan menilai proyek IKN mangkrak, masih jauh dari layak untuk sebuah ibu kota.
“Proyek IKN hampir dapat dipastikan mangkrak. Dan Jokowi sudah melihat tanda-tandanya. Karena, menjelang lengser pada 20 Oktober yang akan datang, pembangunan ‘kota Nusantara’ masih sangat jauh dari layak untuk menjadi sebuah kota, apalagi menjadi ibu kota,” kata Anthony Budiawan kepada redaksi Jakartasatu, Sabtu (4/10/2024)
“Karena itu, Jokowi belum menerbitkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke ‘Nusantara’, yang menjadi persyaratan pemindahan ibu kota,” Imbuhnya.
Anthony menegaskan atas kegagalan proyek IKN ini, Jokowi mau cuci tangan. Jokowi mengatakan, proyek IKN bukan proyek Presiden. Tetapi proyek rakyat.
“Enak saja. Alasan ini tentu saja tidak bisa diterima. Jokowi tidak bisa cuci tangan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Jokowi harus bertanggung jawab,” tandas Anthony.
Menurutnya permasalahan IKN tidak bisa disederhanakan menjadi “ini bukan proyek presiden”.
“Tidak. Bukan itu masalahnya,” tukas Anthony.
Anthony menandaskan masalah IKN adalah masalah perbuatan melawan hukum, masalah pelanggaran undang-undang dan Konstitusi. Yang menyedihkan, Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum tersebut secara sengaja dan sangat terencana.
Lanjut Anthony, artinya, Jokowi sangat sadar bahwa UU IKN yang disahkan dan ditandatanganinya, pada 15 Februari 2022, merupakan UU yang melanggar sejumlah UU dan Konstitusi.
Pertama, Jokowi dengan sengaja membentuk Pemerintah Daerah (baru) untuk Ibu Kota Negara dalam bentuk Otorita, yang merupakan bagian dari Pemerintah Pusat, setara dengan Kementerian atau Lembaga, tanpa ada DPR, di mana Kepala Daerah Otorita dinamakan Kepala Otorita, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
“Hal ini melanggar Konstitusi Pasal 18 di mana Daerah di Indonesia hanya bisa dalam bentuk Provinsi, Kabupaten, atau Kota, dengan masing-masing Daerah mempunyai DPRD, dengan masing-masing Kepala Daerah dinamakan Gubernur, Bupati atau Walikota, yang dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum,” terang Anthony.
“Jokowi secara sadar melanggar konsep Daerah seperti diatur di Konstitusi tersebut di atas, dengan menempatkan Daerah / Otorita secara langsung di bawah Presiden, yang notabene melanggar peraturan tentang otonomi daerah,” terang Anthony
Kedua, Jokowi melanggar proses pembentukan sebuah kota atau daerah, seperti diatur di dalam UU tentang Pemerintahan Daerah (UU No 23/2014), bahwa pembentukan daerah baru wajib melalui Pemekaran atau Penggabungan daerah, dan wajib mendapat persetujuan dari DPRD masing-masing daerah yang dimekarkan atau digabungkan.
Tetapi kata Anthony, Jokowi tidak melaksanakan semua prosedur itu. Sebaliknya, Jokowi malah merebut alias aneksasi teritori (lahan) milik pemerintahan daerah (kabupaten penajam paser utara dan kabupaten kutai timur) di Kalimantan Timur menjadi milik Pemerintah Pusat, melalui konsep Otorita.
“Sebagai konsekuensi, semua dana APBN yang dikeluarkan berdasarkan UU IKN yang tidak sah dan melanggar (UU dan) Konstitusi tersebut, juga menjadi tidak sah, dan masuk kategori penyimpangan APBN, dan Jokowi harus bertanggung jawab atas penyimpangan APBN tersebut,” tutur Anthony.
“Selain itu, Jokowi juga memanipulasi fakta, atau menipu rakyat Indonesia, dengan mengatakan, investor IKN sudah mengantri. Faktanya, investor swasta dan asing nol besar,” jelasnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, sekali lagi ditegaskan, bahwa permasalahan utama IKN bukan permasalahan “IKN proyek siapa”.
Tetapi, permasalahan IKN merupakan perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini, Jokowi dengan sengaja menciptakan proyek IKN dengan melanggar UU dan Konstitusi.
“Untuk itu, Jokowi wajib mempertanggunjawabkan perbuatannya yang melawan hukum tersebut di atas,” pungkasnya.
Diketahui, CNNIndinesia “Jokowi Bantah IKN Proyek Presiden: Keputusan Seluruh Rakyat” (25/9/2024), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur bukan proyek pribadinya. Ia mengatakan pemindahan IKN sudah dengan izin DPR RI dan disetujui mayoritas fraksi partai.
“Jangan ada sebuah kekeliruan persepsi bahwa ini adalah proyeknya Presiden Jokowi, bukan. Itu sudah melalui tahapan-tahapan yang baik dalam kita berbangsa dan bernegara,” kata Jokowi saat membuka Rakornas Baznas tahun 2024 di Istana Negara IKN, Rabu (25/9).
Menurut Jokowi, ia hanya mengeksekusi rencana yang sudah ada sejak lama. Ia menuturkan keinginan pindah ibu kota negara sudah pernah disampaikan Presiden ke-1 RI Sukarno dan Presiden ke-2 RI Soeharto.
Ia pun menjelaskan pemindahan ibu kota dilakukan sesuai tahapan, mulai dari mengajukan UU IKN hingga akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR.
“Jadi ini bukan keputusan Presiden saja. Tetapi juga keputusan seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh seluruh anggota DPR yang ada di Jakarta,” ucapnya.
Jokowi kemudian menceritakan salah satu alasan ia ingin segera mengeksekusi pemindahan ibu kota. Ia bercerita kerap merasa inferior jika ada tamu asing yang datang ke Istana Negara di Jakarta atau Bogor.
Ia bingung harus merespons apa jika Istana Negara dipuji. Padahal, Istana yang ada merupakan warisan kolonial.
“Kadang-kadang kita merasa Inferior gitu. Waduh ini Istana simbol negara tapi bikinan kolonial,” kata dia.
UU IKN disahkan pada 2022. Bertalian dengan itu, pemerintah sudah mengesahkan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai konsekuensi perubahan status Jakarta usai tak lagi jadi ibu kota.
Namun, sampai saat ini Jokowi belum juga meneken keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota. Menurutnya, keppres tersebut bisa diteken presiden mendatang. (Yoss)