Saksi Ungkap Gaya Hidup Petugas KPK Hasil Pungli di Rutan

JAKARTASATU.COM— Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Hadirkan saksi manta. Petugas terkait pungutan liar pegawai KPK di rutan.

Dalam sidang, mantan petugas Rutan KPK, Asep Anzar, bercerita soal perubahan gaya hidup teman-temannya sesama petugas Rutan KPK gara-gara menerima uang pungutan liar (pungli) dari para tahanan. Diantaranya Asep menyebutkan bisa punya rokok dan kemeja yang bagus.

Dalam sidang tersebut berawal jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Asep yang saat awal bekerja di Rutan KPK tak menerima duit dari pungli tersebut.

“‘Saya sebelumnya tidak mengetahui adanya pemberian dari tahanan. Saya hanya menyadari bahwa beberapa petugas rutan KPK bergaya hidup lebih’,” kata jaksa setelah membacakan BAP Asep, Senin (14/102024)

“Betul,” jawab Asep.

Jaksa menanyakan maksud pernyataan Asep soal petugas Rutan KPK bergaya hidup lebih. Asep mengungkapkan gaya hidup lebih itu berupa pembelian rokok dan kemeja yang bagus.

“Maksudnya apa ini?” tanya jaksa.
“Kayak rokok bagus-bagus,” jawab Asep.
“Terus?” tanya jaksa.
“Kayak kemeja bagus,” jawab Asep.

Asep awalnya mengaku heran karena gajinya dan petugas yang bergaya hidup lebih itu sama. Kemudian dia akhirnya menyadari perubahan gaya hidup itu berasal dari penerimaan terkait pungli ke para tahanan.

“Ini Saudara sadari dari mana mereka itu dapat itu?” tanya jaksa.

“Ya kan gaji sama, kok saya rokoknya masih ngutang, kadang ngeteng. Gitu aja gitu,” jawab Asep.

“Akhirnya Saudara tahu dari mana mereka dapat itu? Dapat untuk bisa bergaya hidup lebih?” desak jaksa.

“Setelah saya dapat dari Pak Suharlan, oh mungkin dari sini,” jawab Asep.

Asep mengatakan awalnya dia tak menerima uang hasil pungli saat pertama kali bertugas di Rutan KPK. Dia mengaku mulai menerima uang dari pungli terhadap tahanan pada 2019-2023.

“Mohon izin BAP (berita acara pemeriksaan) nomor 2, saya ingatkan kembali, 20 poin e, ‘pada 2019 saya mulai mendapatkan jatah bulanan sebagai uang tutup mata yang diserahkan Suharlan sebesar Rp 1 juta selama 2 bulan. Kemudian, menjadi Rp 2 juta pada bulan Agustus 2020, selanjutnya menjadi Rp 3 juta yang rutin saya terima sampai Januari 2023. Uang tersebut diberikan oleh Saudara Suharlan’,” beber jaksa setelah membacakan BAP Asep.

“Betul, Pak Jaksa,” jawab Asep.

Sebagai informasi, Asep juga dihukum oleh Dewan Pengawas KPK karena menerima uang hasil pungli. Asep menerima Rp 99,6 juta. Namun, Asep belum ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan petugas Rutan KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan mulai Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berikut ini 15 terdakwa kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.

(Yoss)