JAKARTASATU.COM– Eks Menteri Agama (Menag) Lukman H Saifuddin mengomentari penyelenggaraan haji yang saat ini ditangani oleh badan. Bukan Kementerian atau Pemerintah.
“Menyerahkannya kepada badan baru sama sekali adalah tindakan spekulatif yang bisa berdampak amat buruk,” kata Lukman, lewat akun X-nya, Jumat (25/10/2024).
Menurut Lukman, penyelenggaraan haji itu kompleks. Sebaiknya menurut dia, dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag).
“Penyelenggaraan Haji itu perkara teramat kompleks, sebaiknya dilakukan oleh instansi pemerintah yang sudah puluhan tahun berpengalaman menanganinya.
Badan yang dimaksud Lukman adalah Badan Haji dan Umroh. Badan terpisah dari Kemenag.
Badan ini kepalai Mochamad Irfan Yusuf. Ia diangkat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 144/P Tahun 2024 tentang Penangkatan Kepala dan Wakil Kepala badan Penyelenggara Haji.
Badan ini baru akan mengelola sepenuhnya penyelenggara haji secara mandiri pada 2026. (RIS)