JAKARTASATU.COM– Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis menanggapi video viral hewan seperti babi tetapi badannya berbentuk sapi serta bertanduk di Twitter (X). Ia menanggapi soal jika hewan tersebut dikonsumsi.
“Hukumnya haram dikonsumsi seperti Babi. Sebab klo antara haram dan halal bwrcampur tanpa bisa dipisahkan maka hukumnya haram semua,” kata KH Cholil.
Namun, ada netizen atau warganet yang meragukan video viral tersebut. Ya… saya dengar memang babi tak bisa dikloning dg sapi. Tapi berandai2 pun kita bisa memberi penjelasan hukum, yaitu seandainya percampuran bentuk apapun dg babi maka yg kuat gen babinya, yaitu hukumnya adalah haram dikonsumsi,” ia menekankan.
Video tersebut diunggah akun @kartarahardja. Menarasikam bahwa kloning dari hewan berhasil. “China berhasil mengklon babi dengan sapi. Bagaimana ini, haram apa halal,” tulis akun itu. (RIS)