Damai Hari Lubis: Prabowo Keluar Negeri Fungsi Presiden Tidak Absolut Ke Pundak Gibran
JAKARTASATU.COM— Presiden RI Prabowo Subianto akan berada di luar negeri untuk menghadiri forum KTT APEC di Peru dan KTT G20 di Brasil pada pekan depan. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menjalankan tugas-tugas kepresidenan sebagai kepala pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri.
Presiden Prabowo melakukan lawatan ke luar negeri selama 16 hari, dengan demikian pemerintahan tak boleh vakum.
Oleh karena itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, tidak ada istilah pelaksana tugas (plt) yang menggantikan tugas-tugas kepresidenan selama Presiden Prabowo melakukan kunjungan luar negeri. Sehingga tugas kepala negara akan digantikan wakilnya selama Prabowo berada tidak di Indonesia.
“Tidak ada istilah plt presiden, jadi wakil presiden menjalankan tugas-tugas presiden sebagai kepala pemerintahan ketika presiden sedang ke luar negeri,” kata Hasan Nasbi saat di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Terkait hal tersebut Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212 Dami Hari Lubis membenarkan tidak perlu istilah Plt.
“Ya Benar, namun tidak sepanjang menyangkut hal-hal prinsip yang menjadi hak dan kewenangan absolut dari Prabowo Subianto selaku Presiden RI, terkait membuat kebijakan politik ekonomi dan hukum, yang harus diketahui dan ditandatangani oleh presiden, contoh, Gibran tidak boleh menerbitkan keppres, perpres dan inpres serta Perppu,” kata Damai Hari Lubis diterima saat dihubungi Jakartasatu, Jum’at 8/11/2024.
“Namun andai Gibran yang berinisiatif menerbitkan dan menandatangani (ilustrasi) terhadap ke- 4 (empat) hal kebijakan pada sektor politik ekonomi dan hukum dimaksud, terkait Keppres, Perpres dan Inpres atau Perppu,” sambungnya.
Tambah dia, Maka amat dibutuhkan alasan kuat yang mendasari sebagai konstruksi hukum dan logika politik hukumnya, diantaranya sikon negara realistis dalam keadaan emergency atau force mejeur.
“Lalu pertanyaan kuncinya, apakah suasana negara memang nyata dalam keadaan darurat, sehingga Gibran yang berinisiasi dan menerbitkan ke- 4 hal kebijakan dimaksud ?,” Damai Lubis mempertanyakan.
Lanjutnya, maka jika negara tidak dalam keadaan force mejeur, sama saja atau boleh dinyatakan secara hukum, bahwa Gibran termasuk DPR RI. bersama-sama meng- kup/ kudeta Prabowo dari kursi Presiden RI. (Yoss)