JAKARTASATU.COM– Kenaikan PPN menjadi 12 persen hasil kerja duet Mulyono-Mulyani disebut Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010, Muhammad Said Didu lewat akun X-nya, Jumat (22/11/2024) pagi.
Didu menyebut bahwa kenaikan PPN itu untuk bayar utang negara, dengan cicilan hingga Rp1.400 triliun/tahun.
“Rencana menaikkan PPN menjadi 12 % adalah hasil kerja duet Mulyono-Mulyani yg menambah utang mendekati Rp 6.000 trilyun selama 10 tahun shg harus memeras rakyat utk membayar cicilan utang sktr Rp 1.200 – 1.400 trilyun per tahun dg menaikkan PPN,” ungkap Said Didu.
PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Wacana ini resmi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebelumnya tarif PPN meningkat dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022. (RIS)