Foto: dok. ist

JAKARTASATU.COM– Menyuarakan putusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) kepada dunia global atas Kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant diserukan eks capres 2024-2029, Anies Rasyid Baswedan, lewat akun X-nya, Jumat (22/11/2024).

“Ini bukan soal membela salah satu pihak, tapi ini soal berdiri teguh membela supremasi hukum, membela kebenaran, dan membela kemanusiaan,” kata Anies.

Menurut Anies, putusan ICC itu juga mengirimkan pesan kepada semua bahwa hukum tak boleh berat sebelah. Hukim harus melampaui tembok-tembok politik, dan hukum selayaknya menjadi pelindung bagi mereka yang rentan.

“Pengakuan terhadap klaim teritorial negara Palestina juga menjadi langkah penting untuk memastikan investigasi ke depan dapat berjalan adil dan tidak bias,” katanya.

Walaupun amat terlambat, menurutnya putusan ICC adalah kabar baik yang perlu diapresiasi. “Dengan menegaskan yurisdiksinya atas situasi di Gaza, ICC memperlihatkan bahwa tidak ada individu ataupun negara yang berada di atas hukum,” tukasnya.

ICC berfungsi mengadili pelanggaran-pelanggaran paling keji pada tingkat internasional. ICC menjadi jalan terakhir yang bisa diambil jika pengadilan nasional gagal mengambil tindakan suatu pelanggaran.

ICC merilis surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant pada Kamis, 21 November, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024. (RIS)