JAKARTASATU.COM– Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis menyatakan Perdana Menteri “Israel” Benjamin Netanyahu adalah penjahat perang abad ini dengan menyerang dan genosida rakyat Gaza, Palestina. “Berharap ada yg menangkap penjahat kemanusiaan ini,” harap KH Cholil lewat akun X-nya, Ahad (24/11/2024).
Cholil menyatakan itu usai Mahkamah Pidana Internasional (ICC) merilis surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, serta mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024. Surat perintah terbit pada Kamis, 21 November 2024.
Kendati ICC memerintahkan menangkap kedua orang itu, namun hanya kebijakan negara-negara tertentu yang bisa mengeksekusinya. Seperti Afrika, Asia Pasifik, Eopa Timur, Amerika Latin, dan Eropa Barat. Cholil tahu itu.
“ICC bisa memutuskan hukum tapi tak punya penegak hukum, bagi negara anggota bisa mengekskusinya,” katanya.
Para hakim ICC dalam keputusannya mengabulkan perintah penangkapan itu, karena ada alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab secara pidana” atas kejahatan perang.
Diuraikan yakni berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina. (RIS)