KPK Sebut Harun Masiku Ada di Tempat yang Masih Bisa Dipantau, Yudi Purnomo : Kenapa Ngga Share Loc Aja Bos
JAKARTASATU.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan buron kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku ada di lokasi yang masih bisa dipantau. CNN Indonesia “KPK: Harun Masiku Ada di Tempat yang Masih Bisa Dipantau”.
Hal tersebut, Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi diunggah di akun X (Twitter), Sabtu (7/11/1024).
“Kenapa ngga share loc aja bos,” kata Yudi Purnomo
Warganetpun sontak ikut merespon mengapa KPK hanya memantau saja terkait keberadaan Harun Masiku.
@Ahmadbellamy: lah ngge mas kwkwkw, KPK kok jadi begini yaaa kwkwkwk
@arx21: Masih dipantau, tapi belum ada “perintah” tangkap…Meraka mau bilang gitu kali ya, bang?
@faridhcrb: Kok jadi begini drama si harun.. Kenapa gk d tangkep malah d pantau… Wah kacau
@PineksoRoyi1: Om @yudiharahap46 cerita2x soal insiden ini, dong dan apa yg terjadi setelahnya, disclose aja semua tanpa kecuali biar terang benderang dan publik dapat gambaran apa yg sebenernya terjadi dulu tu …hehehehe…😁👍x.com/PineksoRoyi1/s…
Lanjutnya, @KPK_RI dulu dah pernah tanya @DivHumas_Polri atau Pak @ListyoSigitP belum waktu Masiku menghilang di kawasan PTIK ?.
Diketahui, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan tim penyidik bekerja secara hati-hati.
“Informasi terakhir ada di tempat yang masih bisa dipantau, kami tidak bisa menyampaikan itu lebih dalam,” ujar Tessa dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (6/12) petang.
Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini enggan menyampaikan kendala yang dihadapi tim penyidik saat hendak menangkap Harun.
“Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya, penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat, kembali lagi, masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan saya tadi. Bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar negeri,” ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Tessa mengingatkan ada konsekuensi pidana terhadap pihak-pihak yang berupaya merintangi proses penegakan hukum di KPK.
Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terdapat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
“(Perintangan penyidikan) masih didalami oleh teman-teman penyidik. Jadi, semua hal termasuk upaya-upaya atau kemungkinan-kemungkinan menghalangi penyidikan masih dilengkapi alat buktinya oleh penyidik,” ucap Tessa.
Pada Kamis, 5 Desember 2024, KPK mengeluarkan surat penangkapan terbaru untuk Harun Masiku. Terdapat empat foto Harun di surat penangkapan tersebut.
Berbeda dengan surat pertama tahun 2020 lalu yang hanya mencantumkan satu foto dan tidak memuat ciri-ciri khusus dari mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti. Warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.”
Bagi siapa saja yang menemukan Harun bisa menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.
Surat penangkapan DPO itu keluar tak lama setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait membuka sayembara Rp8 miliar bagi siapa saja yang bisa menemukan dan menangkap Harun.
Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. (Yoss)