Diduga Rugikan APBD, FORMASI Desak Kejagung Segera Periksa Dirut Perumda PAM JAYA Arief Nasrudin
JAKARTASATU.COM– Ketua umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng soroti Perumda PAM Jaya yang melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan Layanan Payment Online, dimana Perumda Pam Jaya menyediakan data tagihan, PT Mitracomm Ekasarana melakukan dan mengembangkan kerjasama dengan Collecting Agent. Sehingga pelanggan dapat melakukan pembayaran atas tagihan rekening air minum secara Online melalui Collecting Agent yang menyelenggarakan Layanan Payment Online.
Menurut Jalih Pitoeng, kedua belah pihak sepakat melaksanakan kerjasama penyelenggaraan layanan payment online dimana Perumda PAM Jaya telah mengijinkan PT Mitracomm Ekasarana untuk menerima
pembayaran tagihan rekening air minum oleh Pelanggan berdasarkan Data Tagihan yang diterbitkan oleh
Perumda PAM Jaya melalui Collecting Agen.
“Berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Perumda PAM Jaya dengan PT. Mitracomm
Ekasarana Tentang Penerimaan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum Secara Online Melalui
Collecting Agent (Aggregator) sebagaimana tertuang dalam perjanjian No. 004/PAM/K/I/2023 dan 045/I/PKS/ME-2023” lanjut Jalih Pitoeng menjelaskan.
“Maka, data tagihan yang diterbitkan oleh Perumda PAM Jaya adalah data tagihan bulan berjalan dari Pelanggan berstatus aktif, data tagihan tunggakan dari Pelanggan dalam periode tertentu
yang ditetapkan oleh Perumda PAM Jaya, Golongan Pelanggan yang dizinkan untuk diakses meliputi seluruh golongan Pelanggan, dan apabila terdapat tagihan lebih dari 1 (satu) bulan, maka pembayaran dilaksanakan secara bersamaan dan tidak dapat diangsur” Jalih Pitoeng menyayangkan.
Sebelumnya juga diketahui bahwa Ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng mendesak Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menyelidiki dan memeriksa Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin terkait adanya dugaan kongkalikong dalam penetapan kontrak kerja sama pembelian Air dengan PT Moya Indonesia yang rugikan Anggaran APBD DKI Jakarta.
Menurut Jalih Pitoeng Perumda PAM Jaya dan PT Moya Indonesia telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling.
Jalih Pitoeng menyatakan perjanjian kerja sama yang dilakukan Perumda PAM Jaya dalam Tata Kelola Perusahaan di anggap tidak transparan dan akuntabel dalam pemilihan mitra kerja sama, Adapun pemilihan ini dilakukan melalui penyelenggaraan Market Sounding pada 25 Agustus 2022.
Pengelolaan air minum yang dikelola Perusahaan Air Minum daerah (PAM) Jaya kini menemui babak baru setelah adanya perjanjian kerja sama antara Perumda PAM Jaya dengan PT. Moya Indonesia. Kini, Perumda PAM Jaya harus membeli air dari PT Moya Indonesia dalam setiap meter kubiknya sebelum disalurkan kepada masyarakat.
“Padahal, Dengan berakhirnya kontrak dengan PT Aetra dan Palyja per Januari 2023, Seluruh aset menjadi milik Perumda PAM Jaya, Namun akibat Perjanjian Kerjasama yang dilakukan oleh Direktur utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin dengan PT Moya Indonesia, Perusahaan umum daerah milik Pemprov DKI Jakarta itu harus membeli air bersih dari PT Moya Indonesia” Jalih Pitoeng menyesalkan.
“Maka, Kebijakan Dirut Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin ini diduga merugikan PAM Jaya Triliunan rupiah atas Pembelian air dari PT Moya Indonesia,” tegas Jalih Pitoeng.
Menurut Jalih Pitoeng, Perjanjian Kerjasama Induk Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Optimalisasi Aset Eksisting & Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling antara Perumda PAM JAYA dengan PT Moya Indonesia (“MOYA”), sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama (PKS) No.049/PAM/K/X/2022 dan No. MI-PAMJAYA/LGL/PJ/22.10/059.
Masih menurut Jalih Pitoeng, bahwa didalam perjanjian tersebut diduga kuat adanya kongkalikong dan sarat kepentingan, tidak transparan dan tidak akuntabel. Karena PT Moya selama ini adalah perusahaan kontraktor Pengadaan Barang Jasa di Perumda PAM Jaya. Diungkapkan, diduga Perjanjian Kerjasama tanpa melalui adanya study kelayakan dan proses lelang. Pihak Perumda PAM Jaya langsung membuat kerjasama dengan PT Moya Indonesia jadi pengelola air minum Perumda PAM Jaya.
“Maka, ada apa dibalik Perjanjian Kerjasama antara Perumda PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia ini,” tanya Jalih Pitoeng.
Sementara itu Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta kepada PJ Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi agar segera memberhentikan Dirut Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin karena tidak profesional mengelola Perumda PAM jaya.
Karena menurutnya, malahan diduga membeli Air ke PT. Moya Indonesia dan ada pihak ketiga ‘Debcolector’ yang dibayar untuk menagih ke pelanggan.
“Kalau semua Kerja-kerja perusahaan Perumda PAM Jaya diambil alih pihak swasta ini namanya merugikan keuangan negara alias mengurangi dividen APBD DKI Jakarta, Terus kerjanya Perumda PAM Jaya apa? Jadi Mandor?” tanya Ucok.
“Sedangkan mereka dapat gaji tinggi dan mobil mewah” Uchok Sky menandaskan.
“Kami FORMASI memperoleh informasi bahwa perusahaan PT Moya Indonesia ini milik salah satu konglomerat di negeri ini,” ungkap Jalih Pitoeng.
“Oleh karena itu Kami mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memeriksa Dirut Perumda PAM Jaya adanya dugaan kongkalikong dalam kerjasama dengan PT Moya Indonesia yang menimbulkan kerugian Anggaran APBD di Perumda PAM Jaya,” pungkas Jalih Pitoeng. (Yoss)