Muslim Arbi: Mafia Tanah di Lombok

JAKARTASATU.COM Koordinator Gerakan Anti Mafia Tanah Indonesia Muslim Arbi mengatakan Desa Seruni Mumbul Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya. Kabupaten Lombok Timur NTB tanahnya mau dicaplok oleh Mafia Tanah dengan dibantu oleh Oknum Pengadilan Di Lombok.

“Kedatangan saya ke Lombok karena diminta oleh Ahli waris Abubakar Suri warga Desa Seruni Mumbul Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya. Kabupaten Lombok Timur NTB,  tanahnya mau dicaplok oleh mafia tanah dengan dibantu oleh Oknum Pengadilan Di Lombok,” kata Koordinator Gerakan Anti Mafia Tanah Indonesia Muslim Arbi kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

“Seorang Pengusaha berinisial B. Menggugat Perdata ke PN Lombok dengan modal Surat Foto copi tetapi dimenangkan oleh PN Lombok dan PT Mataram,” imbuhnya.

Muslim Arbi mengatakan putusan itu terasa aneh, janggal dan tidak adil  menurut ahli waris Farid bin Abubakar, Umar Bin Abubakar dan Abah Saleh. Tiga perwakilan Ahli waris yang bincang dan memberikan sejumlah bukti atas pemilikan mereka secara sah.

“Pengadilan kita memang aneh dan janggal bahkan sesat. Jika memenangkan orang yang dapat menyuap hakim dalam perkara ini. Bagaimana mungkin dengan bukti yang sumir. Pengadilan di Lombok dan di Mataram  memenangkan perkara perdata ini?,” ujar Muslim Arbi.

“Padahal sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Polres  beberapa waktu lalu sudah membuktikan bahwa oknum B ini tidak dapat membuktikan klaim surat Tanah nya yang hanya foto copy itu,” ungkap Muslim.

“Dalam perbincangan dengan saya semalam. Farid menuturkan dirinya didatangi orang-orang Suruhan B untuk lakukan penekanan dan intimidasi untuk kosong lahan yang di kuasai selama ini,” terangnya.

Muslim Arbi mengemukakan rencana kasus penyerobotan tanah oleh oknum B akan dilaporkan ke Presiden, Mentri ATR/BPN dan Satgas Mafia Tanah di Jakarta dan  Ahli waris akan meminta perlindungan Hukum dan keamanan ke Polda NTB dan Mabes Polri.

Lanjutnya, harapan bagi Ahli waris Abubakar Suri agar Presiden Prabowo memerintah Mentri ATR/BPN Nusron Wahid dan Satgas Mafia Tanah agar dapat turun ke Lombok untuk membantu rakyat kecil yang tertindas ini.

“Mendesak Komisi Yudisial agar memeriksa Para Hakim di PN Lombok dan PT Mataram dalam kasus ini,” tegas Muslim Arbi.

Muslim menambahkan semoga Ahli Waris Abubakar Suri dapat memperoleh keadilan di era Pemerintah Presiden Prabowo ini. Kepada Satgas Mafia Tanah agar dapat menindak oknum pelaku Mafia Tanah di Lombok ini. (Yoss)