Pilkada Jakarta Tidak Optimal dan Profesional, FORMASI Desak KPK Segera Periksa Ketua KPUD DKI Terkait Penggunaan Dana Sosialisasi Pilkada

JAKARTASATU.COM – FORMASI Jalih Pitung menyatakan Pilkada DKI Jakarta yang baru saja usai dilaksanakan sekaligus penetapan hasil perolehan suara masing-masing Paslon, ternyata tidak semulus yang diharapkan.

Jalih Pitung menilai karena masih banyak meninggalkan misteri dan tanya mengapa hal tersebut bisa terjadi. Seperti banyaknya calon pemilih yang tidak mendapat undangan, tingginya angka golput serta surat suara rusak bahkan terjadi pelanggaran pemilu oleh petugas KPPS di beberapa tempat menjadi sorotan tokoh muda Betawi Jalih Pitoeng.

“Pemilukada atau pilkada ini nampak sukses dari sisi timing dan agenda. Tapi sesungguhnya masih banyak meninggalkan persoalan yang krusial. Terutama terkait penggunaan anggaran untuk melakukan sosialisasi secara maksimal guna meningkatkan minat masyarakat khususnya warga Jakarta untuk datang ke TPS” ungkap Jalih Pitoeng, Senin (09/12/2024).

“Oleh karena itu kita mendesak KPK RI untuk segera memeriksa ketua KPUD DKI Jakarta tentang transparansi penggunaan anggaran tersebut” lanjut Jalih Pitoeng.

Menurut Jalih Pitoeng, berdasarkan catatan KPUD DKI Jakarta, ada sekitar 800 ribuan lebih warga Jakarta yang tidak dapat melakukan pencoblosan.

“Angka 802.417 adalah angka yang sangat pantastis. Dimana angka tersebut adalah angka orang-orang yang memiliki hak untuk memilih tapi tidak dapat menggunakan haknya pada Pilkada Jakarta yang diperkirakan 7 jutaan pemilik hak suara atau ekuivalen dengan kurang lebih 11 persen” terang Jalih Pitoeng.

“Artinya partisipasi masyarakat dan dukungan terhadap gubernur terpilih sangat rendah dan lemah legitimasinya” jelas Jalih Pitoeng

Dikemukakan Jalih Pitung bahwa hasil pengumuman KPU untuk pilkada Jakarta tentang hasil perolehan suara masing-masing Paslon dimana Paslon 03 meraih suara 50, 7% dari 57% yang tercatat dalam DPT, maka dapat disimpulkan hanya kurang lebih 25% yang mendukung pasangan calon nomor urut 3 yaitu pasangan Pramono Anung dan Rano Karno.

Tambah dia atas dasar itulah tim hukum dari pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Maka unggul pada penetapan perolehan suara yang diumumkan oleh KPUD DKI Jakarta tidak otomatis menjadi pemenang Pilkada, karena ada gugatan dari kubu Ridwan Kamil dan Suswono”  Jalih Pitoeng menegaskan.

“Ini bukan sekedar siapa kalah siapa menang. Tapi bagaimana kita menghasilkan sebuah proses demokrasi yang baik, benar, jujur, adil yang menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas dan akuntabilitas yang berintegritas demi perbaikan bangsa” tambanya.

Jalih Pitoeng juga mengajak semua pihak khusus warga Jakarta terutama para kontestan dalam hal ini pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk menunggu keputusan final dari Mahkamah Konstitusi.

“Jadi kita masih menunggu hasil keputusan MK tentunya” pungkas Jalih Pitoeng. (Yoss)