Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Sambangi Bareskrim Polri Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
JAKARTASATU.COM— Tim Pembela Ulama dan Aktivis mendatangi Bareskrim Mabes Polri melaporkan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Laporan tersebut menyertakan surat pelaporan pada Senin 9/12/2024.
Berikut isi surat laporan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi:
Nomor : Khusus/TPUA/XII/2024
Lampiran : Satu Berkas Putusan Perkara Pidana PN. Surakarta, Putusan Pengadilan Tinggi Semarang dan Putusan Mahkamah Agung RI;
Kepada Yth :
Kepala Bareskrim Mabes Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Hal : Surat Pengaduan Adanya Temuan Publik (Dan Dari Berbagai Media Sosial
Sebagai Bentuk Notoire Feiten) Cacat Hukum Ijasah S 1 Jokowi Oleh Tpua/ Tim Pembela Ulama & Aktivis.
Dengan hormat,
Kami anggota TPUA melaporkan temuan adanya dugaan tindak pidana terkait Ijasah S.1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada/UGM temuan TPUA.
Bahwa awal pengaduan kami TPUA diawali adanya perkara dengan Tersangka lalu menjadi Terdakwa yang bernama BAMBANG TRI MULYONO/ BTM dan GUS NUR.
Bahwa fakta dan bukti-bukti yang ditemukan pada saat berlangsungnya persidangan proses pidana di PN. Surakarta, Jateng dengan terdakwanya adalah Bambang Tri Mulyono, dan Gus Nur.
Bahwa adapun fakta dan data temuan publik melalui TPUA sehingga kami jadikan sebagai alat dan alas pengaduan kami pada Bareskrim Polri ini, antara lain diruang persidangan adalah sesuai kronologis temuan publik / TPUA:
Terhadap kesemua para saksi baik teman sekelasnya pada saat SD SMP dan SMA dan guru-gurunya dan kepala sekolah SMA tdak pernah melihat ijasah asli Jokowi;
Namun walau tdak pernah melihat ijasah asli Jokowi ternyata mereka pihak sekolah SMA mau dan bisa mengeluarkan legalisir foto copi ijasah Jokowi;
Bahwa para ahli yang dimintakan kesaksian tdak pernah melihat ijasah asli S.1 dari fakultas Kehutanan UGM.
Para penyidik, dan anggota tim JPU dan Hakim dan para Pengacara Bambang Tri dan Gus Nur tidak ada pernah melihat dan tidak pernah memegang alat bukti kesemua Ijazah-ijazah asli milik Jokowi tersebut.
Tidak ada hasil dari Laboratorium Forensik Kriminologi dari Kepolisian RI. TENTANG IJASAH JOKOWI ASLI, namun penyidik polri bisa menjadikan BTM.dan Gus Nur menjadi Tersangka/TSK, dan JPU MENJADIKAN TERDAKWA/ TDW DAN HAKIM MEMVONIS HUKUMAN PENJARA? TANPA ADA ALAT BUKTI LABFOR TERHADAP IJASAH ASLI ATAU PALSU UNTUK komparasi atau pembeda terhadap antara bukti copi ijasah sebagai tuduhan oleh BTM bahwa Jokowi menggunakan ijasah S.1 milik Mulyono adik iparnya yang sudah almarhum (diduga suami Idayati). Atau dengan kata lain, yang dapat MEMBEDAKAN TEMUAN BARANG BUKTI FOTO COPI YANG DIMILIKI BTM Sebagai palsu atau fitnah dan kebohongan atau ujar kebencian atau mengakibatkan pencemaran nama baik karena tidak pernah diuji KEASLIAN IJAZAH JOKOWI baik pada tingkat SD, SMP dan SMA Maupun S.1 sesuai tuduhan BTM dan tuduhan publik selama ini, Joko Widodo (eks) Presiden RI menggunakan ijasah S 1 Palsu.
Selanjutnya apa yang kami TPUA sampaikan adalah sebuah temuan namun berdasarkan surat keputusan yang bersifat INKRACHT dan merupakan BUKTI MILIK PUBLIK dalam bentuk Surat Keputusan Pengadilan Negeri Surakarta, Pengadilan Tinggi Semarang dan PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI.
Untuk itu mohon Bareskrim Mabes Polri dapat menerima pengaduan ini dan segera melakukan investigasi terhadap materi pokok atau inti pengaduan a quo, dalam rangka tugas selaku anggota Polri sebagai penyelenggara negara dengan tugas menemukan dan mendapatkan fungsi hukum, yakni fungsi kepastian hukum, manfaat hukum dan fungsi yang tertinggi yakni keadilan terhadap semua anak bangsa ran demi menghindarkan segala fitnah, ujar kebencian dan pencemaran nama baik terhadap sosok Jokowi selau eks presiden RI. Ke 7, Presiden RI selama dua periode 2014-2024 Joko Widodo maka kami TPUA/ Tim Pembela Ulama & Aktivis melaporkan dengan dan melalui hal PENGADUAN INI.
Dan terkait pengaduan ini, merupakan sebuah kelaziman atau kewajaran bahkan absah menurut sistim hukum yang tertinggi di negara RI yang menyatakan Negara Indonesia Berdasarkan Hukum (rechstaat) Jo. UUD. 1945 Jo Hirarkis pada semua sistim hukum dibawahnya;
“Kedaulatan negara ditangan rakyat dengan dilaksanakan berkesesuaian ketentuan undang-undang” KUHAP Jo UU POLRI.
Dan oleh karenanya sudi kiranya, agar selaku Kepala dan Komandan Bareskrim Mabes Polri berkenan menerima dan menindaklanjuti pengaduan atau bentuk laporan yang kami para anggota TPUA ajukan ini selaku pengadu/pelapor
Selain sudah menimbulkan implementasi hukum atas tuduhan publik ijasah Jokowi Palsu, yakni berdampak terhadap beberapa individu anak bangsa yang telah menjadi korban lalu dipenjara (BTM dan Gus Nur) oleh sebab karena ujar kebencian ( Hate speech), walau pada kenyataannya terhadap bukti fitnah atau bohong dan atau akibatkan pencemaran nama baik dan ujar kebencian yang menyentuh sosok Jokowi tersebut, fakta hukum tidak dapat dibuktikan oleh Penyidik Polri, Para JPU dan Majelis hakim dan oleh kami TIM TPUA yang menjadi Pengacaranya termasuk tidak dapat dibuktikan oleh para saksi dan ahli, guru dan kepala sekolah (total sejumlah lebih kurang 30 orang).
Maka oleh karenanya kami sebagai publik juga terikat diminta pertanggungjawaban hukumnya dalam konteks keterlibatan pengawasan dan penegakan hukum “peran sert masyarakat” sebagai implementasi fungsi kontrol hukum dan sekaligus berhubungan dengan asas-asas tentang keberlakuan keterbukaan informasi publik tentang kebenaran atau keaslian atau ketidakbenaran atau ketidakaslian daripada IJASAH JOKOWI sejak SD, SMP, SMA dan S.1 yang tentunya harus diadakan investigasi serta observasi khusus melalui labfor Polri selain kesemua dalil hukum yang kami utarakan adalah berupa data empirik diantaranya ;
Putusan hukum yang final, sehingga dalam makna hukum sah dan mengikat disebabkan putusan telah berkepastian hukum (inkracht) dari hasil putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (terlampir).
Dan kami TPUA pun sudah melakukan upaya hukum melalui upaya litigasi via Pengadilan Negeri/ PN Jakarta Pusat perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum/ PMH yang dilakukan oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad/ OOD), namun putusan dengan beralaskan kekuasaan belaka menyatakan PENGADILAN TIDAK BERWENANG atau gugatan tidak dapat diterima/ DITOLAK / N.O Tapi Bukan Kalah, sehingga secara hukum BELUM MENYENTUH POKOK PERKARA GUGATAN yakni PEMERIKSAAN ALAT BUKTI (barang bukti dan saksi-saksi) tahapan penting pada pokok perkara, dengan dalil Majelis Hakim PN. Jakarta Pusat, “oleh sebab hukum gugatan merupakan kompetensi PTUN.”
Sehingga dan selanjutnya agar bangsa ini tidak menyisakan sejarah gelap hukum dan tidak berkepastian hukum, yang sebenarnya amat mudah ditemukan, andai pihak Penyidik Bareskrim Mabes Polri hendak melakukan tupoksinya sesuai Ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan KUHAP JO. UU KAPOLRI JO. PERKAP. sebagai hukum positif (harus berlaku) serta keberlakuan prinsip-prinsip yang terkandung tentang kewajiban sikap dan bertindak bagi para penyelenggara negara sesuai asas-asas good government.
Atas nama TPUA sebagai bagian dari publik atau Masyarakat Bangsa Indonesia, dan demi kebaikan dan pelaksanaan serta kelancaran program atau motto PRESISI INSTITUSI POLRI yang harus bersinergi dengan publik (peran serta masyarakat) bersinergi dengan Presiden Prabowo Subianto sebagai pimpinan eksekutif tertinggi, maka ideal jika Bareskrim Polri atas nama Kapolri dan lembaga Polri, memperlakukan hukum (rule of law) sesuai prosedur, equal dan objektif serta berkualitas sehingga hukum benar-benar berkepastian sesuai fungsinya (berkepastian/ legality, bermanfaat/ utility, dan berkeadilan/ justice).
Demikian Kami sampaikan surat pengaduan dan terbuka selaku dari TPUA sebagian komponen anak bangsa WNI yang semata-mata demi TUJUAN HUKUM, yaitu ;
Adanya kepastian Hukum . Manfaat fungsi hukum . Terwujudnya Keadilan
UTAMANYA WIBAWA LEMBAGA POLRI DI MATA WARGA NEGARA RI DAN NEGARA RI DI MATA NEGARA- NEGARA DI DUNIA INTERNASIONAL . ( Menjelang kinerja 100 hari Presiden RI. Ke 8 Prabowo Subianto ), harus ada progres Significant khususnya dalam rangka penegakkan Hukum.
Hormat Kami ,
TPUA [ Tim Pembela Ulama dan Aktivis ]
Prof Dr. H. Eggi Sudjana,S.H., M.Si (Presiden T P U A)
Azam Khan,S.H
(Sekum)
H. Rizal Fadillah, SH
(Wakil Presiden Bidang Internal)
H. Damai Hari Lubis, S.H., M.H (Koordinator Advokat)
Muslim Arbi
(Wakil Presiden Bidang Aktivis)
H. Meydi Juniarto, SH
(Wakil Presiden Bidang Umum)
Rustam Efendi
(Wakil Presiden Bidang Antar Lembaga)
H. Fikri Bareno SE
(Wakil Presiden Bidang ke Ulamaan)
Tembusan Kpd :
1. th. Presiden RI Bpk. Jend.Prabowo Subianto;
2. th. Ketua dan para wakil ketua DPR RI;
3. th. Para Tokoh Bangsa;
4.InsanPers/Jurnalistik; 5. ublik / Masyarakat
(Yoss/Jaksat)