Yoris Raweyai, Senator DPD RI Kok Bela Proyek PIK-2 Milik Aguan?

Oleh : Kurnia Tri Royani, S.H.

Ketua Tim Litigasi, TIM ADVOKASI MELAWAN OLIGARKI RAKUS PERAMPAS TANAH RAKYAT DI PIK 2 (TA-MORPTR-PIK2)

Agak aneh memang, keterangan Yorrys Raweyai Wakil Ketua DPD R.I. yang mengakui RDTR proyek PIK-2 masih dalam proses. Meskipun proyek ini sudah ditetapkan sebagai PSN pada Maret 2024.

Dalam kunjungan ke lapangan Sabtu lalu (7/12), Yoris seperti membangun narasi permakluman proyek PSN PIK-2 belum berizin lokasi (RDTR). Bahkan, terlihat jelas intensi pembelaan Yoris pada proyeknya Aguan, dengan dalih telah bertemu dengan sejumlah kepala desa APDESI, yang mengklaim banyaknya manfaat proyek Aguan bagi masyarakat desa.

Padahal, jika ingin mengetahui secara objektif, bagaimana rusaknya proyek Aguan yang merugikan rakyat ini, maka Yoris semestinya melakukan tindakan:

Pertama, Yoris melakukan kunjungan langsung ke lokasi proyek PIK-2, baik yang masuk wilayah PSN maupun di luar wilayah PSN, yang merusak fasilitas publik, atau setidaknya menghalangi masyarakat pada sejumlah akses publik. Seperti: pengurukan sungai, pemagaran pantai dan laut, penutupan akses jalan, dll.

Kedua, Yoris melakukan kunjungan langsung kepada keluarga korban kecelakaan truck pengangkut material tanah untuk proyek PIK-2, baik yang menjadi cacat atau meninggal dunia.

Ketiga, Yoris melakukan kunjungan langsung ke jalan-jalan rute pengangkutan material tanah proyek PIK-2, yang saat ini kembali melanggar jam operasional. Biar Yoris ikut merasakan macet, polusi, kerusakan jalan, hingga kalau ‘beruntung’ ikut terdampak kecelakaan.

Keempat, Yoris melakukan kunjungan langsung ke korban warga yang tanahnya diurug sebelum dibayar, diurug tanpa dibayar, diurug dan dibayar dengan harga semaunya pengembang. Lihat pula, sejumlah lahan sawah, empang, dan lahan pertanian yang mati akibat dampak proyek PIK-2.

Kelima, Yoris melakukan koordinasi dengan kami TIM ADVOKASI MELAWAN OLIGARKI RAKUS PERAMPAS TANAH RAKYAT DI PIK 2 (TA-MORPTR-PIK2). Akan kami jelaskan, sejumlah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan korporasinya Aguan, yang kami gugat di pengadilan.

Aneh, menisbatkan diri sebagai pejabat Dewan Perwakilan Daerah, tetapi lebih mengambil peran sebagai Dewan Perwakilan Aguan. Kalau mau menyerap aspirasi daerah, itu aspirasi masyarakat korban dampak proyek PIK-2. Bukan ikut menjadi ‘salon dan PR’ dari proyeknya Aguan, bersama Maskota dan Surta Wijaya dari APDESI.

Berdasarkan Pasal 22D Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, DPD memiliki tiga fungsi utama, yaitu:

Pertama, fungsi Legislasi dimana DPD berwenang mengajukan rancangan undang-undang (RUU) dan ikut membahas RUU bersama DPR dan pemerintah.

Kedua, Fungsi Pengawasan dimana
DPD berwenang melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.

Ketiga, fungsi Nominasi
dimana DPD berwenang memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pengawas Keuangan.

Selain itu, DPD juga berperan dalam proses pengambilan keputusan politik yang berkaitan dengan kepentingan wilayah daerah.

Nah, kunjungan Yoris ke lokasi proyek PIK-2 milik Aguan itu dalam kerangka menjalankan fungsi apa? Fungsi mewakili aspirasi daerah, atau kepanjangan tangan Aguan?

Saya kira, anggota DPD R.I. lainnya harus mengingatkan Yoris, agar tindakan pribadi Yoris tidak dianggap publik sebagai kebijakan DPD R.I. Kasihan, jika nantinya DPD R.I. secara kolektif, akan turut dianggap rakyat sebagai jongosnya Aguan. [].