Kunjungi Komnas Perempuan, Pratiwi Noviyanthi (Teh Novi) Buat Aduan Terkait Tuduhan yang Merendahkan Perempuan

JAKARTASATU.COM–  Penasehat Hukum Pratiwi Noviyanthi & Co-Founder EQUALITY Law Firm-SETARA Institute Disna Riantina, menyatakan tepat di Hari HAM se Dunia, Pratiwi Noviyanthi mengunjungi Komnas Perempuan, salah satu lembaga HAM nasional yang bertugas mendorong situasi kondusif bagi pemenuhan hak perempuan dan kesetaraan jender di Indonesia.

“Komnas Perempuan menjadi salah satu pemangku negara yang bertugas menghapuskan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, termasuk di dalamnya memastikan dugaan-dugaan kekerasan seksual dapat ditangani oleh lembaga-lembaga penegak hukum,” kata Founder EQUALITY Law Firm-SETARA Institute Disna Riantina yang saat menjadi penasehat hukum dalam kasus Pratiwi Noviyanthi, Selasa 10/12/2024.

Pratiwi Noviyanthi dan penasehat hukum menyampaikan aduan kepada Komnas Perempuan untuk memberikan tanggapan hukum terhadap pernyataan-pernyataan verbal yang melecehkan, merendahkan perempuan, dan seterusnya. Dalam konstruksi UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelecehan nonfisik adalah salah satu bentu pelecehan seksual.

“Komnas Perempuan memang bukan lembaga penegak hukum, tetapi sebagai lembaga negara yang diberi mandat pemajuan dan perlindungan HAM, khususnya hak perempuan, maka Komnas Perempuan bisa memberikan rekomendasi-rekomendasi temuan kajiannya terkait suatu aduan, yang dapat digunakan sebagai pedoman dan rujukan penegakan hukum,” terang Disna Riantina.

Disna Riantina mengungkapkan Pratiwi Noviyanthi mengharapkan Komnas Perempuan terus mendukung perempuan-perempuan di Indonesia bisa memperoleh kesempatan yang setara, apapun aktivitas dan pekerjaannya untuk bebas dari diskriminasi dan kekerasan. (Yoss)