Penetapan Pemenang Pilgub DKI Jakarta, KPU Masih Tunggu Info Resmi MK

JAKARTASATU.COM  Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana dipastikan tidak mengajukan permohonan sengketa Pilkada atau perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepastian ini setelah paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2 tak juga mengajukan gugatan sengketa hingga berakhirnya batas waktu pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB tadi malam.

Baik tim hukum pasangan RIDO maupun Dharma-Kun tidak terlihat mendaftarkan permohonan baik secara offline maupun online di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal menetapkan gubernur-wakil gubernur terpilih Pilkada Jakarta 2024 paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“Penetapan Pasangan Calon Terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan yakni paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU,” kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat dihubungi, Kamis (12/12).

Dody mengatakan berdasar Peraturan MK No. 4 Tahun 2024 Tentang Tahapan, Jadwal dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/ Bupati/ Walikota, diatur tahapan penyampaian BRPK di 19-20 Desember 2024 atau 6-7 Januari 2025.

“Untuk itu KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menunggu penyampaian BRPK dari Mahkamah Konstitusi dan paling lama 3 hari kemudian menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,” katanya.

MK sebelumnya resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024. Hingga Rabu (11/12) Pukul 23.59 WIB, tak ada gugatan yang masuk ke MK terhadap hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024.

Melansir laman resmi MK pada Kamis (12/12) Pukul 00.00 WIB tak ada gugatan yang masuk atas hasil Pilkada Jakarta 2024.

UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12) lalu.

Kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) sebelumnya sempat berniat menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Namun hingga pendaftaran ditutup, mereka tak mendaftarkan gugatan ke MK.

Dengan begitu, keputusan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 tak berubah. Pramono Anung-Rano Karno jadi peraih suara tertinggi dan menang satu putaran di Pilkada Jakarta.

Diketahui Batas pengajuan gugatan sengketa Pilkada Jakarta di Mahkamah Konstitusi (MK) ditutup. Pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK.

Dilihat di situs MK, Kamis (12/12/2024) pukul 00.06 WIB, tidak ada gugatan yang terdaftar atas nama Ridwan Kamil-Suswono. Jika sesuai jadwal, hari ini merupakan hari terakhir RK-Suswono dapat mengajukan gugatan ke MK.

Diketahui, MK memberikan batas waktu 3 hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK. KPU DKI menetapkan hasil rekapitulasi pada Minggu (8/12), sehingga batas akhir RK-Suswono untuk mengajukan gugatan ialah Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB. (Yoss)