JAKARTASATU.COM– Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada Pemerintah untuk mencabut status Program Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK 2). Permintaan MUI itu tertulis pada hasil Musyawarah Nasional IV MUI 2024 yang berlangsung pada 17-19 Desember.
“MUI meminta kepada pemerintah untuk mencabut status Program Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) karena banyak mendatangkan kemudharatan bagi masyarakat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi poin 11 pada hasil Musyawarah Nasional IV MUI 2024.
Mengetahui hal itu, Muhammad Said Didu, orang yang belakangan gencar mengkritisi PSN PIK 2, mengucap syukur.
“Alhamdulillah hari ini 19 Desember 2024, MUI mengeluarkan Keputusan Mukernas IV, yg salah satu keputusannya adalah : MUI meminta kepada pemerintah mencabut status PSN PIK-2 karena banyak mendatangkan kemudharatan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (butir 11),” tulis Didu di akun X-nya, Kamis (19/12/2024).
12 butir yang dikeluarkan MUI hasil musyawarat tersebut. Semua butirnya bersifat amanat. (RIS)