TAUJIHAT MAJLIS ULAMA INDONESIA ❓
Sutoyo Abadi
Mukernas IV MUI Lahirkan 12 Poin Taujihat untuk Para Pejabat Negara. Taujihat adalah merupakan perkataan jamak bagi تَوْجِيه di mana perkataan akarnya ialah وَجُهَ – berarti Arahan atau Panduan.
Rakyat khusus nya Umat Islam tentu sedang dan gembira dari Mukernas MUI muncul point 11 ada Arahan dan Panduan untuk para Pejabat Negara :
11. MUI meminta kepada pemerintah untuk mencabut status Program Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) karena banyak mendatangkan kemudharatan bagi masyarakat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Isinya cukup heroik meminta pemerintah mencabut PSN – PIK 2, tentu dengan harapan pemerintah bukan hanya membaca tapi memenuhi Arahan dan Panduan dari MUI.
Pertanyaan yang perlu dihadirkan : “Apakah MUI tidak mencermati sejarah lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional”
“PSN miliki siapa dan PIK telah merambah kemana mana ( di Jawa dan luar Jawa ) termasuk perampasan tanah mengusir kaum pribumi”, dan bentuk lainnya pemilik PSN telah menjarah kekayaan negara dengan ugal ugalan.
“Dampak ikutannya sudah sangat membahayakan kedaulatan negara , bahkan mereka ada gejala akan membuat Negara Dalam Negara”
Semestinya Taujihat sebagai Arahan atau Panduan para pejabat negara, MUI tidak sesempit itu hanya urusan PIK 2 . Program PIK akan bergerak di sepanjang pantai Jawa di rencanakan sampai PIK 13 – terkesan MUI abai atau memang tidak mengetahuinya.
MUI adalah Majlis Ulama Indonesia, jangkauan pemikirannya menjangkau Indonesia, termasuk Taujihat menyentuh korpan PSN di luar Jawa .
Salam takzim untuk para ulama pastilah semua Taujihat pasti ada pertimbangan 7 aspek yang masuk dalam konsep Islam Wasathiah yakni, Al-I’tidal, At-Tawazun, At-Tasamuh, As-Syura, Al-Islah, Al-Qudwah, dan Al-Muwatonah.
Munculnya points 11 dari MUI pasti sudah di syukuri oleh rakyat dan khususnya para aktivis yang sedang berjuang membebaskan PIK 2, khususnya bagi warga terdampak.
Hanya harus di sadari bahwa MUI adalah Majlis Ulama Indonesia, sehingga kajian mestinya lebih luas dan komprehensif. (*)
19/12/2024