Kenaikan PPN 12% Produk Hukum Tahun 2021 Kebijakan Pemerintahan Lama, Baleg DPR Gerindra : Hentikan Pembohongan Publik
JAKARTASATU.COM— Ketua Baleg DPR RI Gerindra, Bob Hasan mengatakan hentikan pembohongan publik, Kenaikan PPN sebanyak 12% adalah produk Hukum Undang-undang no 20 Tahun 2021 tentang peraturan perpajakan, Bukan kebijakan Pemerintah yang baru.
“Bahwa peraturan perpajakan yang telah dirumuskan bersama-sama dan diundangkan oleh DPR RI periode tahun 2019 – 2024 , Pada Tahun 2021 masa lalu,” kata Bob Hasan Ketua Baleg DPR RI Gerindra disampaikan rilis tertulis kepada redaksi Jakartasatu, Sabtu (21/12/2024) .
Ketua Baleg DPR RI Gerindra ini memaparkan tentang PPN yang mengalami kenaikan juga didasarkan pada undang-undang tersebut , tepatnya pasal 7 ayat (1) undang-undang no 20 tahun 2021 yang berbunyi :
(1) Tarif pajak Pertambahan Nilai ,yaitu :
a. Sebesar 11% ( sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 april 2022
b. Sebesar 12 % ( Dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 januari 2025.
Sehingga dapat diartikan, akan adanya kenaikan PPN 12% bulan Januari tahun 2025 merupakan perintah undang-undang ( UU no 20/2021) .
“Artinya bukan kebijakan pemerintahan Pak Prabowo pada saat ini. Banyaknya tuduhan-tuduhan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang menyatakan ini adalah kebijakan Pemerintahan saat ini merupakan pembohongan Publik serta membuat gaduh,” tandas politisi Gerindra Dapil Lampung ini yang saat ini di jajaran Baleg DPR RI.
“Sebagaimana diketahui pembuatan undang-undang saat itu ( tahun 2021) partai penguasa ( dengan presiden jokowi) adalah PDIP , maka sangatlah ironis bilamana yang menyampaikan pernyataan terkait dengan kenaikan PPN adalah perbuatan pemerintahan baru,” ia menegaskan
“Sebaliknya Pak Sufmi Dasco pernah menyatakan dengan itikad baik akan mengenakan ppn 12% itu hanya untuk barang mewah merupakan cara yang bertujuan demi kebaikan bersama, dan tentu selanjutnya melalui mekanisme tertentu baik itu mendorong kepada pemerintah maupun penyempurnaan undang-undang tersebut,” papar Bob Hasan.
Ia mengaskan kapasitas Dasco menyampaikan hal tersebut bukan sebagai pemerintah ( eksekutif) tetapi sebagai wakil ketua DPR RI. Karena memang kenaikan PPN 12% merupakan amanah undang-undang.
“Maka dengan meluruskan kondisi yang bermakna kepada kebenaran yang sesungguhnya, saya berharap publik dapat memahami akan hal tersebut . Dan tidak lagi salah faham apalagi dengan adanya pembengkokan-pembengkokan cerita demi memojokkan Pemerintahan saat ini yang lebih mengutamakan kepentingan dan Kesejahteraan Rakyat Indonesia,” pungkasnya. (Yoss)