DEKLARASI IV;
Pernyataan Sikap Jakarta

HIZBULLAH INDONESIA MENYATAKAN UNTUK TERUS-MENERUS MENYERUKAN KEMBALI BERLAKUNYA PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BERSAMA ATAU TANPA PRABOWO SUBIANTO SEKALIPUN…

Kepada Saudara-saudara Sebangsa dan Se-tanahair serta Seluruh Rakyat Indonesia:

1). Harus diketahui oleh seluruh Rakyat Indonesia dan masyarakat Dunia, bahwa Pemilik Republik Indonesia adalah Bangsa Indonesia Asli; bukan dan tidak sama dengan Warga Negara Indonesia umumnya;

a. Bahwa atas Anugerah Yang Maha Pencipta, Bangsa Indonesia telah berdiam dan menetap di Negara ini sejak ratusan tahun yang silam sebelum ada bangsa-bangsa lain datang;

b. Berbeda dari Bangsa-bangsa lain di Dunia, Bangsa Indonesia secara resmi mendeklarasikan diri pada 1928 melalui Sumpah Pemuda Satu Bangsa, Satu Tanah Air dan Satu Bahasa;

c. Bahwa atas Berkat dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa Indonesia telah berhasil mengusir para Penjajah Asing yang ingin menguasai Indonesia;

d. Bahwa Kebangsaan Indonesia sebagai Pemilik Republik ini dideklarasikan lagi dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia;

2). Bahwa Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan berupa Kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke di mana seluruh Warga Negara Indonesia berwajib dan berhak sama dalam UUD 1945:

a. Bahwa Kewarganegaraan para pendatang Keturunan Asing diberikan oleh Negara Republik Indonesia;

b. Kesamaan tersebut bisa dilihat dari seluruh pasal di dalam UUD 1945, dan diulang secara khusus pada Pasal 27 UUD 1945;

c. Akan tetapi berbeda dari Warga Negara pada umumnya, Bangsa Indonesia Asli mempunyai hak Istimewa sebagai satu-satunya yang bisa menduduki jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

3). Bahwa di samping itu, kami patut menyangsikan kepemimpinan Prabowo Subianto bersama Pemerintahannya, karena samasekali tidak mempunyai perhatian terhadap berbagai kekacauan Negara terkait dengan berbagai Kejahatan Negara (state crimes)  yang bersumber pada dominasi kekuatan bangsa Pendatang Asing, khususnya Bangsa Cina Perantauan, terlebih khusus lagi mereka yang tidak setia kepada Cita-cita Proklamasi 1945 serta Pancasila dan UUD 1945:

a. Bahwa Prabowo Subianto dan para Pendahulunya, khususnya Soesilo B. Yudhoyono dan Joko Widodo, membiarkan, tidak mempedulikan, tidak berbuat apa pun, dan bahkan justru menambah serta memberikan dukungan kepada Kerusakan-kerusakan Negara tersebut;

b. Demikian pula terbukti bahwa selama 20 tahun terakhir ini dominasi Cina2 Perantauan itu sudah sangat merajalela menjadi penjajahan terhadap Rakyat, Bangsa dan Negara, melebihi penjajahan semasa Hindia Belanda;

c. Bahwa penjajahan oleh para Oligarki Keturunan Cina tersebut sungguh amat sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup Rakyat, Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan oleh karenanya harus dihentikan segera oleh Perlawanan Rakyat;

4). Bahwa kami juga menyangsikan Prabowo Subianto dan Pemerintahannya  mempunyai niat yang sungguh-sungguh untuk menyatakan kembali berlakunya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara lengkap meliputi Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya:

a) Sebagaimana UUD 1945 tersebut disepakati dan disahkan bersama pada 18 Agustus 1945;

b) Lalu dinyatakan berlaku kembali pada 5 Juli 1959, sesudah proses perjuangan menuntut pengakuan Republik Indonesia oleh Dunia;

c) Bahwa UUD 1945 tersebut dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 65 Tahun 1959, dan karenanya masih harus dianggap tetap berlaku.

5). Bahwa Prabowo Subianto dan Pemerintahannya telah sengaja memberikan dukungan kepada Penggantian UUD 1945 yang tidak absah, demi meraih kedududukan dalam pemilihan presiden 2024 yang berdasarkan UUD yang tidak absah tersebut:

a. Selain tidak absah, seluruh proses  pemilihan presiden 2024 tersebut penuh dengan cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum;

b. Bahwa adanya Pemerintah di bawah Prabowo Subianto adalah sebuah pemaksaan yang harus ditentang, dan oleh karenanya dibatalkan oleh seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan Asas Kedaulatan Ada di Tangan Rakyat;

c. Bahwa sejatinya ketidak absahan hukum serta keadaan melawan hukum tersebut sudah terjadi sejak penggantian terhadap UUD 1945 itu pada 2002;

d. Bahwa selain peranan Pihak Asing, terpilihnya Prabowo Subianto tidak terlepas dari rekayasa Joko Widodo, Penjahat dan Pengkhianat Besar, yang ingin terus berkuasa, dan karenanya harus segera dihukum.

6). Bahwa Gerakan Menyatakan Kembali Berlakunya UUD 1945 sudah mulai menggelora sejak awal terjadinya Penggantian UUD 1945 oleh MPR 1999 yang dibentuk dengan melawan hukum:

a. Bahwa telah terjadi kekacauan luar biasa pada Tatanan Negara selama lebih dari 20 tahun terakhir ini, yang bersumber pada UUD Palsu yang menggantikan UUD 1945 tersebut;

b. Bahwa selama 80 tahun merdeka, cita-cita kemerdekaan, khususnya demi menegakkan Hukum, Keadilan dan Kebenaran, serta demi mewujudkan Kesejahteraan Rakyat dan Masyarakat yang Adil dan Makmur, samasekali tidak tercapai;

c. Bahwa dari hari ke hari kehidupan mayoritas Rakyat umumnya bertambah menderita akibat dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang membikin rakyat semakin miskin, mengabaikan Amanat Pancasila dan UUD 1945;

d. Bahwa sudah saatnya sekarang, pada usia Republik yang ke 80 ini, seluruh kekuatan revolusioner Bangsa ini bangkit, bersatu dan bergerak menyatakan berlakunya kembali Pancasila dan UUD 1945, dengan atau tidak dengan Prabowo Subianto.

Jakarta, 22 Desember 2024
Hizbullah Indonesia