JAKARTASATU.COM– Kenaikan PPN 12 persen bukan salah Prabowo Subianto selaku Presiden RI. Pasalnya, UU mengenai kenaikan PPN 12 persen itu sudah ada sebelum Prabowo menjadi presiden.
“Termasuk jika jagoan mas kemarin di Pilpres yg menang pun — entah itu mas Anies atau mas Ganjar — aturan ini juga akan tetap berlaku, sepanjang tidak dikeluarkan Perppu atau DPR mengubahnya utk menunda atau membatalkannya,” kata politisi Demokrat Jansen Sitindaon menanggapi cuitan salah satu cuitan warganet, Ahad (22/12/2024).
“Tinggal skrg, setelah melihat keadaan masyarakat dan ekonomi kita, sebaiknya aturan ini kita tunda dulu keberlakuannya kan. Karena ketika aturan itu dulu dibuat, prediksi dan dugaannya mungkin: tahun 2025 ekonomi kita akan hebat. Tapi ternyatakan tidak. Karena ini memang jenis norma hukum yg keberlakuannya baru ‘dikemudian hari’ ini. Bukan langsung diwaktu aturan itu dibuat,” lanjut Jansen.
Jadi menurut dia, jika keadaannya ternyata tidak sesuai yang diprediksi harusnya aturan ini juga ikut berubah. Atau minimal ditunda, sampai keadaan “ideal ekonomi” yang diharapkan itu terjadi, dimana aturan 12 persen itu layak untuk diterapkan.
“Jadi mari kita kita tidak usah saling menyalahkan dipersoalan ini. Apalagi ada partai yg mau jadi ‘hero’ padahal dia dulu yg terdepan mendukung ini,” tukas Jansen. (RIS)