JAKARTASATU.COM– Salah satu akun X yang menggunakan nama pengguna @Pupufafa1 mengungkapkan masih terlunta-luntanya realisasi pembangunan Masjid Iman Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Kota Bogor, Jawa Barat, sejak 2001. Padahal MIAH secara legal berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi dan sah, yang diterbitkan oleh Wali Kota Bogor No 645.8/SK.151 Diskim Tahun 2001 tanggal 14 Mei 2001. Akun itu pun mempertanyakan peran Kementerian Agama RI.
“Bgmn @Kemenag_RI ?” tanya akun itu, dikutip Ahad (22/12/2024).
Ia kemudian membagikan upaya MIAH mengajukan izin kembali. Upaya izin itu disebutnya dilakukan pada tahun 2016.
Pengajuan izin MIAH itu untuk perluasan dan pembangunan. “Setelah memenuhi syarat & ketentuan berlaku, Walkot melalui Kadinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DBMPTSP) Kota Bogor menerbitkan IMB dengan No. 645.8/264-DPMRTSP Tahun 2016, 29 Sept 2016,” bebernya.
Namun, dalam perjalanannya, disebutnya ada pihak tertentu yang mndesak Wali Kota Bogor, saat itu Bima Arya, untuk menghentikan proses pembangunan yang berujung pembekuan IMB dan kemudian pengurus MIAH akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dan memenangkan perkaranya.
Tak sampai di situ, usai gugatan 1, Pemkot Bogor pun kembali mengeluarkan surat pencabutan IMB terhadap pembangunan MIAH, yang dianggapnya lucu justru disandarkan kepada tuduhan pemahaman dan ajaran MIAH, yang disebut tidak sesuai. “Tp hal tsb digugat lg di PTUN & MIAH kembali memenangkan gugatan,” kata akun itu.
Menurut dia, menolak pembangunan masjid adalah pidana, kecuali jika MIAH ditetapkan sebagai ajaran sesat, dan itu pun harus berdasar putusan pengadilan. Tapi kata akun itu, setelah kalah di PTUN Bandung, Pemkot Bogor sampai sekarang belum menjalankan putusan pengadilan, meski putusan tersebut telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Bahkan putusan pengadilan tsb kini diperkuat surat dr Menteri Sekretariat Negara yg meminta agar Kementerian Dalam Negeri memerintahkan Pemkot Bogor utk menjalankan putusan pengadilan. Surat tsb jg diabaikan oleh pihak Pemkot Bogor.”
Tudingan pembangunan MIAH karena tuduhan aliran sesat sebagaimana yang dimaksud pihak tertentu dinilainya keliru dalam menyematkannya—apalagi alasannya akan berpotensi konflik sosial. Sebab penyematan status konflik sosial terhadap suatu wilayah adalah ketika terjadi kontak fisik antara pihak-pihak yang berseteru lalu terjadi eskalasi.
“Sdgkan ini hanya aksi sepihak. Imbasnya, proses pembangunan MIAH mangkrak, menjadi terbengkalai usai lokasi tsb didemo oleh bbrp org & disegel Satpol PP Kota Bgr.”
Akibatnya jamaah yang sebelumnya beribadah/melakukan kajian di MIAH, harus berpencar-pencar dan bahkan kajian-kajian yang jadi agenda rutin kini dialihkan via online.
“Yg ironis, pd Rabu 11 des 2024, 35 pekerja proyek pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) terpaksa dievakuasi aparat setelah sejumlah massa yg dikerahkan oleh oknum2 majelis yg berada di sekitar lokasi mencoba masuk ke area pekerjaan dgn maksud menghentikan pembangunan.”
“Massa penolak pembangunan MIAH yg diinisiasi oleh Massa Gerakan Masyarakat Pemersatu Umat Bogor beralasan bhw penolakan didasarkan kpd kekhawatiran kpd ajaran wahabi dlm MIAH Suatu tuduhan sempit & mengada2, mengingat manhaj salaf bukanlah ajaran terlarang.”
“Massa yg menolak bahkan menyebutkan bhw walau pembangunan MIAH sdh sesuai peraturan namun ajaran Islam yg disebarkan dianggap tidak benar Sebab bertolak belakang dgn ajaran ahli sunnah wal jamaah, Lha emangnya siapa kalian merasa berhak mengklaim paling ahli sunnah?”
Jadi, walaupun secara legal formal, MIAH telah melewati proses sebagaimana hukum berlaku. Tapi dalam praktiknya pembangunan masjid masih terkendala persoalan penolakan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mngatasnamakan dirinya ahli sunnah.
“Sehrsnya @Kemenag_RI @kemendagri bersikap lbh tegas soal ini Apalagi lalu ada hak2 jamaah manhaj salaf yg dilanggar krn kegiatan ibadah kajian dll terhambat tuduhan sempit oknum2 yt mengklaim ahli sunnah.”
“MIAH sdh menunjukkan komitmen thd hukum yg berlaku, Lalu bgmn slnjutnya?” (RIS)