Akademisi Paramadina : Presiden Prabowo tidak akan Lakukan Kenaikan Pajak (PPN) jadi 12 persen. Dia Punya Hati Nurani dan Rasional
JAKARTASATU.COM— Akademisi Paramadina Herdi Sahrasad meyakini, di tengah merosotnya daya beli rakyat dan kesulitan ekonomi bangsa ini, Presiden Prabowo Subianto tidak akan melakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Menurutnya,
” Presiden Insya Allah perduli dan mendengarkan penolakan luas dari masyarakat soal rencana kenakan PPN 12 % yang kontroversial itu. ‘’ kata Akademisi Paramadina Herdi Sahrasad, Selasa, (24/12/2024).
”Saya meyakini, Presiden Prabowo tidak akan gegabah, dia akan hati-hati dan bahkan justru terbuka pada aspirasi rakyat banyak. Prabowo adalah pemimpin yang punya hati nurani dan rasional sehingga tidak akan melukai nurani rakyat, tidak akan mencampakkan harapan rakyat yang ingin agar PPN 12% itu dibatalkan karena sungguh memberatkan rakyat,’’ demikian pandangan dosen/peneliti senior Universitas Paramadina Herdi Sahrasad yang juga penulis buku ”Prabowo Subianto, The Raising Star” itu.
Sejauh ini, menurut analis politik ini, Presiden Prabowo masih menghadapi ”warisan masalah lama” pemerintah sebelumnya, yang sangat membebani dan menyulitkan kepemimpinan baru untuk bergerak maju mewujudkan janji dan kampanye politik Prabowo pada pemilu/pilpres kemarin.
”Prabowo, saya kira, sangat perlu peran para intelektual dan tangan dingin mereka untuk membantu mengatasi persoalan bangsa dengan gagasan dan terobosan, apalagi Presiden sendiri adalah seorang pemimpin yang lahir dari keluarga intelektual yang sudah semestinya pro-rakyat, amanah,” terang Herdi.
Sebagaimana dilaporkan media, tak hanya lewat petisi di media sosial, sejumlah elemen masyarakat pun turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah menaikkan pungutan pajak ini.
Diungkapkan Herdi, di tataran elite partai politik, PDI Perjuangan menjadi parpol yang paling keras menolak rencana kenaikan tersebut. Padahal justru fraksi PDI-P ini yang menjadi pimpinan panitia kerja (panja), ketika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Yang menjadi dasar kenaikan PPN tersebut, dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dan asal tahu saja bahwa usulan Kenaikan PPN 12 Persen itu diusulkan Presiden Jokowi,dan disetujui DPR waktu itu,” tandas Herdi.
Menurut Herdi rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen itu menuai kontra dari masyarakat. Kebijakan ini akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa PPN yang lebih tinggi akan memberikan efek domino yang merugikan.
Lanjutnya, sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi tolak kenaikan PPN 12 persen di Jalan Merdeka Barat,Jakarta. Warganet di media sosial juga ramai-ramai menandatangani petisi penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang akan berlaku tahun depan.
“Berdasarkan pantauan Kompas.com, hingga Kamis lalu pukul 20.00 WIB, petisi penolakan kenaikan PPN 12 persen tersebut telah ditandatangani lebih dari 132.703 ribu dari target 150.000 orang,” tutupnya. (Yoss)