Hasto Tersangka, Amril Mukminin Keluar Penjara, Kasmarni Bupati “Lagi”
Oleh Agung Marsudi
Duri Institute
Tak Bengkalis kalau tak kontroversi. Kabupaten kaya, negeri yang menghidupi negeri, tapi banalitas korupsinya menjadi-jadi
KPK akhirnya resmi umumkan Hasto Kristiyanto tersangka kasus Harun Masiku, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Bagi publik, kabar ini seperti kado akhir tahun KPK, meski pada peringatan HAKORDIA 2024, 9 Desember lalu, presiden berhalangan hadir dan diwakili Menkopolkam, Budi Gunawan.
Hubungan Hasto-Amril Mukminin
Bagi masyarakat kabupaten Bengkalis, provinsi Riau, nama Hasto sangat istimewa, apalagi bagi bupati Bengkalis ke-14 Amril Mukminin, dan bupati ke-15 Kasmarni (istri Amril Mukminin), sebab Sekjen PDIP itu pernah menghadiri pesta resepsi pernikahan Muhammad Arsya Fadillah putra mereka, di Pekanbaru.
Karenanya, mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin “pasang badan” untuk memenangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Kabupaten Bengkalis. Hal itu diungkapkan Amril Mukminin saat mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Rakerda DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau di Pekanbaru (18/8/2024).
Postur pasang badan itu diawali dengan episode “eksodus” sebagian anggota dewan dari “Golkar” pindah ke “PDIP” (mencari tempat berlindung). Yang kemudian, melahirkan “mosi” tak percaya “sekelompok” anggota DPRD Bengkalis. Sebuah kasus hukum yang harus dituntaskan. Amril sendiri, mantan anggota DPRD Bengkalis tiga periode, eks Bupati Bengkalis, kader Golkar yang kini juga menyeberang ke PDIP.
Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin, suami Bupati Bengkalis saat ini Kasmarni, resmi menghirup udara bebas, pada 7 September 2022. Ia dibebaskan bersyarat setelah menjalani 2,5 tahun kurungan dari 4 tahun masa hukumannya, terkait kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.
Melawan Lupa: 23 Miliar Dugaan Gratifikasi ke Rekening Kasmarni, kini Bupati terpilih
Merujuk Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tingkat banding dengan nomor: 24/Pid.SUS.TPK.2020/PT PBR, Amril Mukminin, selaku anggota DPRD Bengkalis periode masa jabatan tahun 2014-2019 dan selaku Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016-2021 disebut telah menerima gratifikasi berupa uang yang diterima setiap bulan dan berasal dari pemberian pengusaha sawit yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis, yakni dari Jonny Tjoa sebesar Rp 12.770.330.650 Miliar Rupiah. Amril juga diketahui menerima gratifikasi dari pengusaha sawit lainnya, yaitu Adyanto, sebesar Rp 10.907.412.755 Miliar Rupiah. Keseluruhannya disebut diterima Amril Mukminin secara tunai dan melalui transfer ke rekening isterinya, Kasmarni, yaitu ke rekening Bank CIMB Niaga Syahria di nomor: 4660113216180 dan nomor: 702114976200.
Dengan tegas dan jelas JPU KPK selaku aparat penegak hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dalam putusan Banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru, bahwa seluruh uang yang berjumlah Rp 23,677,743,405 Miliar itu adalah sangat erat hubungannya dengan jabatan Amril Mukminin selaku anggota DPRD Bengkalis tahun 2014-2019 dan selaku Bupati Bengkalis tahun 2016-2021.
Menempatkan atau mentransferkan uang kepada orang lain, menurut UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah bentuk dari perbuatan melawan hukum, dimana dapat diduga atau diketahui, bahwa uang tersebut merupakan hasil dari perbuatan tindak pidana, sebagaimana tertuang didalam pasal 3 UU No 8 tahun 2010 Tentang TPPU Jo pasal 5 ayat (1) UU No 8 tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman paling lama dipenjara 20 tahun dan denda Rp 10.000.000.000 Rupiah.
Apakah Kasmarni selaku Bupati Bengkalis saat ini dalam perkara suaminya, Amril Mukminin, dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan tinggi tingkat banding Pekanbaru tahun 2020 lalu tidak masuk dalam pusaran tindak pidana pencucian uang (TPPU)?
Sementara kini, Kasmarni terpilih kembali menjadi bupati, kedua anaknya menjadi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis.
Jakarta, 24 Desember 2024