KPK Umumkan Resmi Sekjend PDIP Hasto Tersangka

JAKARTASATU.COM– Ketua KPK Setyo Budiyanto resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pengumuman resmi disampaikan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan awal mula pengusutan kasus ini sejak 2020. Dia menyebut ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yakni Wahyu, Agustiani Tio dan Saeful, Harun Masiku. Sementara, Harun Masiku masih buron.

Kemudian Setyo Budiyanto menjelaskan peran Hasto Kristiyanto (HK). Dia mengatakan kasus ini berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.

Selanjutnya kata Setyo Budiyanto, Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

Setyo Budiyanto menyebut Hasto melakukan suap ke Wahyu. Dia mengatakan Wahyu merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU.

Selanjutnya Setyo Budiyanto mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DTI (Donny Tri Istiqomah), yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” jelasnya.

Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. (Yoss)