JAKARTASATU.COM– Memperjuangkan keterwakilan perempuan di keanggotaan dan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam UU MD3 dimohonkan oleh Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Perludem, Kalyanamitra, dan Titi Anggraini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Titi mengatakan bahwa mengajukan petitum agar pengisian keanggotaan AKD dilakukan dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan keberimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi.
“Serta agar Pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua, yang ditetapkan dari dan oleh anggota komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen),” jelas Titi lewat akun X-nya, Rabu (24/12/2024) malam.
“Kami juga menyertakan simulasi keterwakilan perempuan sebagaimana yang menjadi permohonan kami dalam dokumen pengujian yang kami sampaikan ke MK. Silakan disimak ya. Semoga semesta menyertai perjuangan ini. Aamiin,” ia menambahkan.
Titi dkk menguji konstitusionalitas norma Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 114 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2), dan Pasal 157 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pasal 427E ayat (1) huruf b UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (RIS)