JAKARTASATU.COM– Mengembalikan Pilkada ke DPRD sudah tidak relevan disampaikan pemerhati pemilihan umum (Pemilu), Titi Anggraini, kemarin, Rabu (25/12/2024), di akun X-nya.
“Merujuk aspek konstitusionalitas dan perkembangan praktik demokrasi Indonesia, gagasan mengembalikan pilkada ke DPRD sudah tidak relevan dan fisibel,” kata Titi.
Adanya calon perseorangan, struktur kelembagaan penyelenggara pemilu, model keserentakan pemilu, serta banyak judicial order dalam Putusan MK bahwa pilkada adalah pemilu, mestinya menurut dia, membuat pembentuk UU fokus membenahi praktik pilkada agar berjalan sesuai nilai dan prinsip demokrasi dan konstitusi.
“Misal, atur dana kampanye sehingga menjamin penuh transparansi dan akuntabilitas. Sahkan RUU Pembatasan Transaski Tunai/Uang Kartal untuk cegah politik uang, jangan politisasi rekrutmen penyelenggara pemilu, permudah syarat pencalonan dari perseorangan/partai, serta berikan kewenangan pada pengurus partai di daerah untuk mencalonkan kader terbaiknya tanpa harus ada rekom DPP Partai untuk cegah praktik mahar yang menggila,” paparnya.
“Apalagi UU 59/2024 tentang RPJPN 2025-2045 sudah menekankan fokus pada pembangunan demokrasi substansial melalui koherensi pengaturan pemilu dan pilkada dalam satu naskah UU yang terkodifikasi,” imbuhnya.
Wacana pemilukada ke DPRD pertama kali dimunculkan Presiden Prabowo Subianto. Alasannya karena biaya mahal. (RIS)