JAKARTASATU.COM– Putusan penjara Harvey Moeis disebut pakar hukum Prof Mahfud MD tak logis, menyentak rasa keadilan.
“Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hny dituntut 12 thn penjara dgn denda 1 M dan uang pengganti hny dgn Rp 210 M. Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp 212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?” tulisnya di akun X-nya, Kamis (26/12/2024).
Logis atau tidak logis, disampaikan pula oleh eks politikus NasDem Akbar Faizal. Akbar putusan itu menghina logika. Akbar pun mengadukan soal itu ke Mahkamah Agung (MA).
“Yth Ketua @MahkamahAgung, putusan 6,5 tahun penjara utk Harvey Moeis atau jauh lbh rendah dari tuntutan jaksa atas pertimbangan sopan dipersidangan dan punya keluarga itu lagi-lagi menghina logika dan rasa keadilan bangsa ini,” kata Akbar lewat akun X-nya, Rabu.
Ini bukan yang pertama, kata Akbar. “Anda pasti paham berapa masa depan anak & keluarga yg bisa diselamatkan dgn 271 T yg dicuri orang ini dan jaringannya?” katanya.
“Sadarkah Anda putusan spt ini membuat kami makin tak hormat kpd kalian? Atau memang kalian tak lagi peduli. @prabowo,” imbuhnya.
Diketahui Harvey Moeis diputuskan hukum 6,5 tahun itu lebih rendah dar tuntutan jaksa, yakni 12 tahun. Harvey adalah salah satu terdakwa korupsi timah. (RIS)