Soroti Ringannya Putusan Hakim Terhadap Kasus Kerugian Negara 300 Triliun, FORMASI Minta Hukuman Mati Bagi Para Pelaku Korupsi
JAKARTASATU.COM – Lagi-lagi keputusan hakim telah menciderai rasa keadilan di masyarakat. Kejahatan korupsi yang merugikan keuangan negara dan rakyat, berujung pada ketidakadilan.
Penjatuhan hukuman terhadap Harvey Moeis yang rugikan negara Rp.300 triliun hanya dihukum 6 tahun 6 bulan langsung tuai banyak kecaman.
Ketua FORMASI (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi), Jalih Pitoeng mengutarakan bahwa putusan hakim atas Harvey Moeis bisa meningkatkan syahwat orang akan berlomba-lomba menjadi koruptor baru.
“Kita sangat miris atas keputusan tersebut” ungkap Jalih Pitoeng, Kamis (26/12/2024).
“Jika hukuman serendah itu, maka bisa meningkatkan syahwat bagi para pejabat untuk berlomba-lomba menjadi koruptor baru” sambung Jalih Pitoeng.
Sementara China baru-baru ini mengeksekusi Li Jianping, mantan sekretaris Partai Komunis di Kota Hohhot, Mongolia Dalam, setelah ia dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam kasus korupsi senilai 3 miliar yuan atau sekitar Rp.6,7 triliun.
Li dinyatakan bersalah atas korupsi, penyuapan, penyelewengan dana publik, dan kolusi dengan sindikat kriminal. Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan perintah Mahkamah Rakyat Agung China melalui Pengadilan Rakyat Menengah Liga Hinggan di Mongolia Dalam pada 17 Desember 2024.
Menurut pengadilan, Li memanfaatkan jabatannya untuk mengambil lebih dari 1,437 miliar yuan (sekitar Rp.3,2 triliun) dari dana perusahaan milik negara dengan cara-cara penipuan.
Ia juga menerima suap lebih dari 577 juta yuan (sekitar Rp.1,2 triliun) dan menggelapkan lebih dari 1,06 miliar yuan (sekitar Rp.2,3 triliun) dana publik.
Eksekusi ini jadi menarik perhatian warganet Tanah Air yang membandingkan kasus ini dengan kasus korupsi di Indonesia. Salah satunya yang melibatkan Harvey Moeis. Harvey Moeis dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp.300 triliun.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan bahwa tuntutan terhadap Harvey Moeis terlalu berat dibandingkan dengan kesalahan yang telah dilakukannya.
Perbandingan hukum ini juga memicu beragam komentar di media sosial. Beberapa warganet mengungkapkan kekecewaan mereka atas hukuman ringan yang diterima Harvey Moeis dibandingkan dengan eksekusi mati yang dijatuhkan kepada Li di China.
“Baru lihat Harvey Moeis cuman divonis 6,5 tahun doang, karena baik banget. Beda di China langsung dihukum mati,” tulis salah satu warganet.
“Di Indonesia ngerugiin negara Rp.300 triliun, cuman di penjara 6,5 tahun. Itu pun kalau nanti berperilaku baik bisa dikurangi masa hukumannya,” timpal warganet lainnya.
Menurut sosok muda Betawi yang saat ini sedang berjuang keras membongkar sindikat dugaan korupsi ratusan milyar di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, hanya hukuman mati dan perampasan aset koruptor lah solusinya.
“Koruptor harus digantung atau minimal hukuman mati” ungkap Jalih Pitoeng geram.
“Selain itu hartanya dirampas oleh negara, keluarganya dimiskinkan sebagai efek jera” sambung Jalih Pitoeng.
“Jika tidak, buslshit aja kita bicara tentang pemberantasan korupsi jika hukumannya seperti ini” pungkas Jalih Pitoeng.(Yoss)