Vonis Harvey Moeis Ringan, Satyo Purwanto: Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan Mesti Turun Tangan
JAKARTASATU.COM— Direktur Ekskutif Oversight of The Indonesian Democratic Policy Satyo Purwanto merespon putusan hakim jatuhkan hukuman terdakwa Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, yang mana vonis ini lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa. Hakim mengatakan Harvey berlaku sopan saat persidangan perkara ini berlangsung. Pertimbangan lainnya terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
“Dalih karena sikap sopan dan ada keluarga yang ditanggung jadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis ringan untuk Harvey Moeis, akal sehat kita mesti meronta melihat kenyataan ini, sungguh keterlaluan, entah pihak mana yang rada gila,” kata Satyo Purwanto kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
“Semoga Jaksa masih ngotot banding, mengingat Kejaksaan Agung yang memberikan perhitungan hingga senilai 300 T kerugian negara akibat aksi kongkalikong PT Timah dan Harvey Moeis Cs.,” imbuhnya.
Satyo Purwanto yang akrab dipanggil Komeng mengatakan apa Majelis hakim mengalami amnesia?, mestinya kan mempertimbangkan kerugian keuangan negara yang ratusan triliun dan kerusakan lingkungan jangka panjang akibat dari aktivitas illegal dan kejahatan kolektif tersebut.
“Dengan angka kerugian yang begitu fantastis berbanding terbalik dengan kasus korupsi serupa yang angka kerugiannya jauh di bawah kasus timah,” jelasnya.
Satyo Porwanto menilai putusan Jaksa rada aneh. Mengapa tidak menuntut maksimal tapi hanya 12 tahun?. Babak baru dari peradilan ini akan masyarakat tunggu, apakah Jaksa akan banding atau tidak.
“Vonis ini memperburuk citra peradilan dan penegakkan hukum khususnya dibidang pemberantasan korupsi,” tandasnya.
“Semoga Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait penyelidikan mereka terhadap vonis Harvey Moeis,” harap dia. (Yoss)