Penetapan Hasto Tersangka Tidak Sah
Karena KPK 2024-2029 Tidak Sah!
JAKARTASATU.COM— Direktur Perubahan Muslim Arbi mengatakan penetapan tersangka Sekjend PDIP Hasto Kristanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak syah.
Pasalnya menurut Muslim Arbi atas percakapan lewat telepon dengan Dr Sarkowi Wijaya-Mantan Pimpinan Dewan di Sumatera Selatan yang menurutnya [Sarkowi/red] bahwa Komisioner KPK dan Dewas KPK adalah tidak sah karena secara hukum seharusnya 5 orang komisioner dan Dewas KPK dipilih dan diseleksi pada bulan Desember 2024 oleh Pansel KPK yang dibentuk, ditunjuk dan di SK oleh Presiden Prabowo bukan oleh Jokowi.
“Jadi menurut Mantan Pimpinan Dewan di Sumatera Selatan Doktor Sarkowi Wijaya tidak syah penetapan tersangka Hasto Kristiyanto boleh KPK,” kata Muslim Arbi
Lanjutnya, karena setiap Presiden hanya berhak satu kali dalam 5 tahun membentuk dan memilih komisioner KPK dan Dewas KPK sesuai dengan UU KPK No. 30 tahun 2002. Presiden Joko widodo sudah melanggar UU KPK dengan ujuk-ujug membentuk, menunjuk Pansel KPK dan Dewas KPK.
“Hasto dapat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan status tersangkanya oleh KPK yang tidak sah dan 5 orang komisioner KPK dapat dinyatakan tidak sah dan gugur demi hukum karena dipilih oleh Pansel yang dibentuk oleh Joko Widodo yang tidak memiliki kapabilitas untuk itu,” terang Muslim Arbi menyampaikan apa dikatakan Dr Sarkowi.
Dengan tidak sahnya 5 orang komisioner KPK tersebut, maka secara automatis semua keputusan dan kebijakan Komisioner KPK tidak berlaku secara hukum dan dinyatakan tidak sah termasuk menetapkan Hasto Kristianto sebagai TSK batal demi hukum.
Dan 5 orang komisioner KPK dan dewas KPK tidak berlaku dan batal demi hukum krn di pilih oleh Joko Widodo yang bukan wewenangnya.
Kata Muslim Arbi, Dr Sarkowi Wijaya menyebutkan berkaca kasus Yusril Ihza Mahendra mantan menteri kehakiman tahu 2010 dijadikan TSK oleh Kejagung Hendarman Supanji dalam kasus sisminbakum.
Muslim Arbi memaparkan kasus Yusril akhirnya mengajukan permohonan uji materi UU kejaksaan tentang status hukum keabsahan Kejagung Hendarman supanji sebagai Jaksa Agung yang ditunjuk oleh Presiden SBY tapi tidak dilantik oleh Presidennya. Pada akhirnya Yusril ihza menang di MK dan dinyatakan bebas. Sedangkan Jaksa Agung Hendarman Supanji akhirnya dinyatakan berhenti dan tidak berlaku. Kasus ini di zaman Presiden SBY.
“Menurut saya membandingkan kasus Hasto ini dengan Kasus Yusril. Maka Hasto dapat menggugurkan status tersangkanya dengan mengajukan keabsahan KPK 2024-2029,” jelas Muslim.
“Dengan demikian Kepengurusan KPK dapat dibatalkan. Apalagi disinyalir KPK sekarang seperti “boneka” Jokowi. Kejar setoran yee?,” tambah dia. (Yoss)