Anthony Salim Terlibat Dalam Kejahatan Perampasan Tanah Rakyat Yang Dilakukan Oleh Aguan Di Proyek PIK-2

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat

Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat  (TA-MOR-PTR)

Banyak pihak, hanya berfokus pada AGUAN atas kejahatan perampasan tanah di proyek PIK-2. Karena mungkin mengira, PT Pantai Indah Kapuk (PANI) hanya dimiliki oleh Agung Sedayu Group milik Sugiyanto Kusuma alias AGUAN.

Padahal faktanya, Aguan & Anthony Salim secara bersama-sama adalah pemegang saham 89,2 % (mayoritas) PT PANTAI INDAH KAPUK DUA (PANI), dimana AGUAN selaku pemilik Agung Sedayu Group dan Anthony Salim selaku pemilik Salim Group, keduanya melalui PT Multi Artha Pratama menguasai 13.939.040.035 saham per 31 Desember 2023.

Jadi, Anthony Salim dan Aguan adalah pihak yang paling diuntungkan dan paling banyak mendapat laba perseroan dari aktivitas bisnis property yang dijalankan oleh PT PANTAI INDAH KAPUK DUA (PANI).

AGUAN, dalam wawancara Tempo mengaku banyak mafia tanah di lokasi proyek PIK-2. Seolah-olah Aguan berdalih, mafia inilah yang mempermainkan harga tanah, termasuk melakukan intimidasi dan perampasan tanah.

Pada diskusi podcast bersama Yasmin Mumtaz, penulis sempat menyampaikan. Kalaupun benar, mafia tanah itu bukan Aguan, tetapi pada akhirnya tanah itu dikuasai PT PANI sebagai asas produksi industri properti milik AGUAN. Jadi, kalau mau dibuat analogi, AGUAN adalah penampung tanah rampasan itu.

Jika ada motor dicuri, lalu onderdil motor dipereteli dan dijual terpisah, tentu hukum tidak saja menjangkau pelaku pencurian. Melainkan juga toko yang menampung (penadah) hasil curian.

Aguan pada akhirnya yang menampung seluruh tanah mafia tanah tersebut. Di lapangan, sebenarnya peran Aguan dapat ditelusuri melalui aktivitas Ali Hanafi Lijaya. Sosok Mafioso yang menjadi eksekutor lapangan.

Tetapi agak aneh, ketika ada seseorang menemui Purnawarman Jenderal TNI yang terlibat dalam Advokasi perampasan tanah rakyat di PIK-2. Dia menegaskan, Anthony Salim tidak terlibat. Seolah-olah, meminta kami tidak menarik Anthony Salim sebagai pihak yang kami tuntut di Pengadilan.

Dalam materi gugatan, kami sudah uraikan argumentasi keterkaitan Anthony Salim dalam proyek PIK-2. Dia, adalah pemegang saham mayoritas PT Pantai Indah Kapuk 2 (PANI). Berdasarkan UU Perseroan terbatas, pemegang saham terbanyak berhak atas laba perseroan yang paling banyak.

Dengan penalaran yang sederhana, tentu juga paling bertanggung jawab atas kejahatan perseroan. Pertanggung jawaban itu tak sekedar dibatasi oleh nilai saham.

Dalam ketentuan Pasal 3 ayat 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, mengatur bahwa tanggung jawab terbatas pemegang saham menjadi tidak berlaku atau sama dengan menjadi tidak terbatas jika terjadi keadaan tertentu.

Menurut penjelasan Pasal 14 ayat (2) UUPT, perbuatan hukum perseroan pada kondisi di atas menjadi tanggung-jawab pendiri yang melakukan perbuataan tersebut secara pribadi (pemegang saham) dan perseroan tidak bertanggung-jawab terhadap perbuatan hukum yang dilakukannya oleh pendiri. Perseroan baru dapat dimintakan tanggung-jawab setelah memperoleh status badan hukum (lihat: Pasal 14 ayat 3 UUPT).

Dengan demikian, maka tanggung-jawab pemegang saham tidak mutlak terbebaskan dari tanggung-jawabnya. Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi. Kondisi ini dapat terjadi, karena pemegang saham dapat mengatur dan mengontrol perseroan.

Dengan kekuasaan yang dimiliki pemegang saham maka menjadikan perseroan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan prosedur yang tidak wajar dan berakibat terjadinya kerugian perseroan, maka menghapuskan dari tanggung-jawab pemegang saham menjadi tidak terbatas adalah pilihan tepat dan rasional.

Karena alasan itulah, Aguan dan ANTHONY SALIM kami seret ke muka persidangan, meskipun PT Pantai Indah Kapuk 2 (PANI) sudah kami tuntut sebagai Tergugat. Sehingga tidak ada alasan bagi Anthony Salim untuk berdalih tak punya peran dalam kasus PIK-2. Sebagai pemegang saham mayoritas, justru Anthony Salim punya peran sentral dan strategis, sehingga harus turut dituntut untuk bertanggungjawab atas berbagai kerugian akibat tindakan perampasan Tanah Rakyat di proyek PIK-2. [].