“Dimana KPK Menyembunyikan Harun Masiku?”

Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Sebagian besar publik bangsa ini amat khawatir dengan kinerja KPK yang gunakan pola suka suka, karena hanya nampak garang kepada Hasto Kristiyanto/HK dan Anies Baswedan/AB serta ke Thomas Lembong namun seperti ikan bandeng tulang lunak proses hukum terhadap Gibran RR dan Kaesang Pangarep serta Bobby Nasution dan Muhaimin dan lain-lainnya yang pernah terduga terpapar korupsi.

Khususnya terhadap Anies, walau Anies bersih sesuai audit BPK yang nota bene secara hukum, BPK merupakan sebuah lembaga resmi dan khusus negara spesial mengaudit keuangan negara, sehingga sah eksistensi dan sah hasil auditnya, terlebih BPK dan fungsi (global) tertera di dalam batang tubuh UUD 45.

Bahwasanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK nyata-nyata memberikan penghargaan WTP/ Wajar Tanpa Pengecualian, 5 kali berturut-turut selama Anies menjadi Gubernur. Namun kesalahan Anies masih dicari dan di obok-obok oleh KPK publik pun banyak menengarai, KPK sedang “ber-aksi sesuai pesanan”, dengan misi hendak mem- barrier atau mengobstruksi agar Anies mendapatkan status tersangka/ TSK lalu dipenjara tentu kemudian tidak lolos atau gagal sebagai kontestan pemilu Capres di 2024.

Merupakan sebuah kewajaran terhadap isi gedung eks markas Firly Bahuril/ FB “gembong kejahatan” di lingkungan KPK dengan kacamata subjektif namun objektif karena kepribadian Firly Bahuri yang kini terbukti sudah berstatus tersangka/ TSK oleh penyidik Polri,  Firly Bahuri telah diduga melakukan pemerasan, namun Firly Bahuri tetap tidak ditahan oleh penyidik Polri hingga saat ini, penyidik yang hirarkis dibawah komando Kapolri Sigit Sulistyo Prabowo, maka KPK dengan karakteristik Firly Bahuri selaku Ketua KPK yang demikian, tentu lembaga anti rasuah ini layak untuk diragukan objektivitasnya dalam law enforcement oleh publik.

Oleh karenanya, apa alasan KPK dengan track record nya yang buruk (minta) dapat dipercaya oleh publik?

Tentunya untuk KPK yang kerdil alias tidak super body dimata publik, karena kuat ditengarai kini masih saja dikuasai oleh seorang eks presiden dan mantan kawan dari TSK. HK, sosok yang bak kacang lupa kulit dan kini diduga “masih menjadi Presiden Komisaris PT Partai KPK”. Maka KPK berusaha beropini menghilangkan track record buruk pola kinerjanya. Untuk itu KPK yang tetap nampak telanjang oleh publik dengan pola kinerja negatif, karena sering tidak proporsional dan tidak objektif, tidak kredibel/ tidak jujur, tidak profesionalitas, sehingga jauh dari akuntabilitas serta nir presisi, namun kini “Partai KPK” seolah menemukan alasan ketika awalnya mempublish statemen mirip sebuah alkisah, bahwasanya  “pada tahun 8 Januari 2022 Hasto pernah menyuruh Nur Hasan penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sultan Syahrir Nomor 12 A agar menelepon Harun Masiku/ HM agar HM merendam HP nya kedalam air dan segera melarikan diri.  Ini jelas tuduhan subjektif karena nara sumber cenderung mengada-ada.

Disusul pernyataan langsung dari Ketua KPK Setyo Budiyanto, dari sisi hukum mirip sejenis “karangan bebas” untuk melegitimasi surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dan menjerat dan tersangkakan Hasto melalui Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Bahwa, “pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK 10 Juni 2024 diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK

Namun dari sisi untuk menemukan fungsi kepastian hukum, manfaat dan keadilan dan dihubungkan dengan makna sanksi sesuai KUHAP adalah, saksi adalah apa yang dinyatakan atau disampaikannya dihadapan hakim saat persidangan.

Tentu saja alasan subjektifitas ini merupakan bukti prematur. Karena hubungan peristiwa hukum terkait menyuruh dan disuruh secara semantik atau etimologi dari sisi perspektif hukum, harus mengaitkan dengan posisi pihak ketiga yang justru dapat membuktikan kebenaran ada pesan dan apa isi pesan, atau inti kebenaran bukti tuduhan KPK ada pada penerima pesan atau dalam kasus HK yang ditersangkakan adalah  KUNCI KEBENARAN SEMENTARA ADA PERINTAH PESAN OLEH HK HARUS DIPERTEMUKAN DALAM RUANG PERSIDANGAN TERBUKA UNTUK UMUM DI HADAPAN MAJELIS HAKIM PERADILAN TIPIKOR, bukan ditentukan di ruang KPK terlebih bukan juga di dalam istana. Dan mengingat Hasto seorang politisi yang lazimnya ada lawan politik dan mengingat KPK yang sulit dapat dipercaya (berdasarkan data empirik) namun punya hak menyadap merujuk UU. KPK  tentu Hasto sah-sah saja memerintahkan HP milik bawahannya untuk direndam, dipendam dalam kubur, dibuang atau dibakar sekalipun. Maka KPK tidak bakal menemukan jawaban ketika dipertanyakan apa jawaban Harun Masiku yang buron ketika disarankan kabur, jika ada, maka pertanyaan lanjutan apa bukti bahwa yang menjawab adalah Harun Masiku

Dan kenapa ketika pasca Hasto diperiksa pada 10 Juni 2024 KPK serta merta KPK mengancam akan menangkap Harun Masiku dalam waktu tujuh hari? Seolah-olah KPK memberi kesempatan kepada Harun Masiku agar melarikan diri dari persembunyiannya (moving) ke tempat persembunyian ke lokasi yang lain? Ini indikasi ekspos KPK yang ditangkap oleh publik. Walau sebenarnya KPK belum mengetahui persembunyiannya bahkan KPK sebenar-benarnya tidak mengetahui keberadaan Harun Masku, bahkan tidak berkejelasan apakah Harun Masiku  masih hidup atau sudah mati? Atau dan serba atau.

Sehingga (upaya) sinkronisasi bukti sadap pembicaraan oleh KPK? atau hasil membuka HP milik asisten HK atau hasil rampasan HP milik asisten HK isinya tentu patut atau bisa diduga atau sah untuk diduga telah direkayasa oleh sebab IT yang canggih dan tehnis siber yang modern, yang bisa saja KPK dituduh oleh sebab perampasan meminta paksa atau melalui intimidasi atau tipu daya sita HP yang bukan haknya, atau bukan pada saat ketangkap dengar atau tertangkap saat ketika menulis pesan (chat whatsAap? Atau SMS telepon seluler?), sehingga oknum di KPK bisa saja dituduh telah memasukan, menghapus atau menambah percakapan yang terdapat dalam HP.

Terlebih tentunya HP seseorang berisi hak-hak pribadi yang mencakup hak hukum dalam ruang pribadi dari si individu orang pemilik HPnya bahkan lawan bicara atau pribadi keluarga atau kolega dan pastinya hak-haknya dilindungi oleh UU. Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), jo. UU. Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Lalu apakah HP yang isinya perintah HK yang disuruh merendam masih ada ada diakui oleh semua pemilik chat , audio dan atau voice (pesan suara) dan orang-orang tersebut mesti membenarkan dengan bukti (isi jawaban atau panggilan atau pesan dari mereka, walau tidak ada kaitannya dengan perkara HM. Namun karena untuk membuktikan apakah itu benar isi lengkap HP milik dari semua subjek hukum yang berhubungan dengan HP. barang bukti dimaksud dan sinkronisasi isinya.

Semua proses dan hak hukum ini WAJIB HARUS DILAKUKAN DALAM PRA PEMBUKTIAN (PENYIDIKAN) demi memperkuat dalil atau menolak dalil Dari masing-masing pihak atau sanggahan oleh para terduga dan para saksi dan argumentasi hasil analisa ahli terkait bukti dan atau sanggahan oleh Terduga/ TSK oleh sebab ASAS HUKUM PIDANA ADALAH SEMATA UNTUK MENDAPATKAN ATAU MENEMUKAN KEBENARAN MATERIL ( MATERIELE WAARHEID) YAITU KEBENARAN YANG SEBENAR-BENARNYA KEBENARAN DEMI UNTUK MENDAPATKAN KEPASTIAN (legality) MANFAAT (utility) DAN HAKEKAT FUNGSI HUKUM YANG TERTINGGI YAKNI KEADILAN (justice).

Logikanya bodoh kali pun HK pakai pihak kedua hanya untuk MEMBERI PERINTAH PENTING ke pelarian HM?

Apakah seorang HK yang jatidirinya Sekjen PDIP partai terbesar di tanah tidak sanggup membeli dan mendapatkan kartu lalu setelah itu membuangnya (HP dan kartu) pakai sekali dan buang.

Sebaiknya KPK melulu bertindak berkesesuaian dengan teori dan asas asas hukum pidana serta sesuai hukum acara pidana formil (KUHAP dan UU Lex Specialis Tipikor) dan segala proses hukum demi menemukan hakekat kebenaran materil atau kebenaran sesungguhnya (materiele waarheid), sehingga mencapai fungsi hukum yang tertinggi yakni keadilan. Namun pastinya keadilan tidak bakal didapatkan “jika” sejak dimulainya proses perkara KPK sudah tidak sanggup belaku adil.

Oleh sebab itu seorang praktisi politisi Megawati Soekarno, yang cerdas, piawai dan penuh jam terbang politik, pantas andai pasang badan, karena Hasto adalah Sekjen Partai, maka jatidiri Hasto merupakan wajah dan marwah partai PDIP sehingga merupakan eko sistim dengan diri seorang Megawati sebagai Ketua Umum, sehingga tak dapat terpisahkan. Tentu sebuah kewajaran jika Megawati bereaksi keras, salah satunya Megawati berjanji akan datang ke gedung KPK jika terhadap Sekjennya dilakukan penahanan. Dan bisa saja massa dari kader dan para pengikut setianya dan simpatisan radikalnya akan berondong-bondong menyertainya, dan bila tersulut api historis kinerja buruk KPK yang berpola suka-suka atau melanggar asas ekualitas dalam praktek proses penerapan hukum terhadap Gibran, Kaesang dan Bobby Nasution dan kroninya, tidak transparansi serta jauh dari nilai akuntabilitas, melainkan ambiguitas. KPK transparansi hanya kepada publik terkait khusus perampasan dan isi pesan HP asisten atau karyawan Hasto dan lalu KPK sound up, umumkan melalui publikasi media akan menangkap Harun Masiku dalam kurun waktu 7 hari namun bohong (mirip dengan mantan figur penguasa KPK), hal yang kontradiktif dengan teori surveilance untuk memudahkan menangkap penjahat, justru kontradiktif malah KPK berkesan memberi kesempatan HM untuk melarikan diri lagi dari tempat persembunyiannya?

Boleh dipertanyakan oleh publik, kenapa tidak ditangkap dulu HM nya sebelum memeriksa HK pada tanggal 7 Juni 2024 atau 8 Juni 2024 atau 9 Juni 2024 atau sebelum hari pemanggilan HK pada 10 Juni 2024. Atau menetapkan HK sebagai TSK setelah menangkap HM sesuai janji KPK. Walau jauh hari sebelumnya HK pernah diperiksa pada tahun 2022.

Maka kenapa baru pasca berakhirnya masa jabatan presiden dan saat ini pasca dipecatnya Jokowi dari PDIP. KPK kembali tiba-tiba menjelang natal, Selasa, 24 Desember 2024 KPK menetapkan Hasto Kristiyanto/HK sebagai TSK. (KPK disfungsi atau Terpolitisasi?), yang justru  membuat tuduhan publik adanya delik (perampasan barang) HP. merupakan langkah politik yang telah nyata dilakukan oleh KPK (penyidik KPK)? Bahkan pengrusakan barang (365 KUHP jo. 406 KUHP. Jo. Pencurian data Jo. Perlindungan Data Pribadi Jo. UU. ITE andai KPK melakukan merubah, dengan cara mengurangi, menambah atau menghilangkan dan atau menyalin dan atau menyimpan isi pesan chat dan suara (percakapan HP milik asisten HK dan HP milik HK.

Akhirnya pada titik kesimpulan bisa jadi publik malah bertanya KPK dimana kalian sembunyikan Harun Masiku?

Mudah-mudahan publik tidak tersulut api, atau KPK mencabut status TSK Hasto Kristiyanto melalui SP 3 atau adakah provokator yang sengaja ingin menciptakan chaotic, melalui konflik terbuka antara Sang Anak Proklamator RI dengan Penguasa Baru?

Dan saran kepada KPK. Berkeadilan jika KPK menjadikan analogi dari sebuah adagium, “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum orang tak bersalah atau menghukum sekedar tendensi beralaskan dendam titipan, tidak disertai alat bukti yang sesungguhnya sehingga fungsi manfaat hukum (utilitas) menjadi pragmatis karena tidak berkepastian (legalitas) justru menciptakan kerawanan bukan demi hakekat hukum, keadilan (justice).