JAKARTASATU.COM– Perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat negara, kini mesti mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto langsung. Hal itu tertuang dalam aturan yang dikeluarkan Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi lewat surat edara (SE).
SE yang diterbitkan tanggal 23 Desember 2024 itu secara khusus ditujukan kepada kepala lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, jaksa agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah, non kementerian, pimpinan negara non struktural dan seluruh gubernur bupati serta wali kota seluruh Indonesia.
Selain mesti mendapatkan izin dari Presiden Prabowo, mereka yang hendak melakukan perjalanan juga jumlah pesertanya dibatasi. Lewat SE tersebut, pembatasan jumlah pejabat yang melakukan perjalanan dinas luar negeri dibatasi berdasarkan 14 jenis kegiatan.
Kegiatan yang dimaksud di antaranya tugas belajar, kegiatan diplomatik, misi olahraga, misi kemanusiaan, kegiatan forum internasional lintas Kementerian, kegiatan perbantuan teknis atau misi khusus bidang pengamanan, kegiatan pelatihan, pertemuan bilateral hingga penerimaan penghargaan. (RIS)