DPP PKS SIAPKAN SATGAS RUU KETENAGAKERJAAN
JAKARTASATU.COM— “Tahun 2024 akan menjadi tahun bersejarah dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia”. Demikian disampaikan oleh ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS HM Martri Agoeng SH dalam pembukaan Talk Show Refleksi Akhir Tahun Bidnaker DPP PKS pada Senin, (30/12/2024).
Hal penting yang terjadi di 2024 adalah dikeluarkannya putusan MK No 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan ini Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materil cluster ketenagakerjaan dari UU no 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dikabulkannya permohonan ini membawa konsekwensi berubahnya pasal-pasal penting yang menyangkut ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
“Bahkan dalam pengantar amar putusan juga disebutkan bahwa MK menyarankan pembuat undang-undang untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru sebagai pengganti UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan”, tambah Martri Agoeng.
Sebelumnya, MK juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja secara formil juga bermasalah. Dalam putusan MK sebelumnya nomor 91/PUU-XVII/2020 MK menyatakan bahwa UU Cipta kerja adalah Inkonstitusional Bersyarat dan harus dilakukan penyusunan ulang selambat-lambatnya 2 tahun setelah putusan dikeluarkan.
Lebih lanjut, Kabidnaker DPP PKS ini mengatakan dua putusan MK di atas membuktikan bahwa penolakan PKS terhadap undang-undang cipta kerja dalam Sidang Paripurna DPR RI sejalan dengan rasa keadilan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Sekaligus menjadi pengingat public bahwa pembahasan DIM cluster ketenagakerjaan oleh yang hanya memakan waktu 3 hari oleh Panja RUU Cipta Kerja menyisakan banyak masalah.
Oleh karena itu, PKS menyambut baik putusan yang sudah dikeluarkan MK dan menghimbau semua pihak untuk menghormati serta melaksanakan amar putusan yang sudah dikeluarkan.
Di sisi lain, Ketua Departemen Advokasi Ketenagakerjaan Bidnaker DPP PKS Budi Setiadi menambahkan ada 21 poin amar putusan MK yang mengubah pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja. Luasnya cakupan dalam 21 poin amar putusan tersebut membuat Cluster Ketenagakerjaan dalam UU Cipta kerja harus mengalami banyak perubahan. Dalam perjalanan keberadaannya sejak tahun 2003, UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan telah mengalami 37 kali gugatan baik formil maupun materil dari pengusaha dan pekerja.
Dari 37 gugatan tersebut, sebanyak 36 gugatan sudah ada putusan dan 12 diantaranya diterima baik sebagian maupun seluruhnya.
Hal ini menunjukkan bahwa saat ini dibutuhkan sebuah UU yang baru untuk menyesuaikan dengan perkembangan ketenagakerjaan saat ini dan tahun-tahun mendatang.
Merespon perkembangan yang akan terjadi, DPP PKS menyiapkan diri untuk menjembatani aspirasi kalangan pekerja, kalangan pengusaha, dan pekerja rentan terhadap perubahan UU Ketenagakerjaan. DPP PKS akan menyiapkan satgas RUU Ketenagakerjaan yang terdiri dari ahli dari berbagai bidang ditambah pelaku hubungan industrial dari aktivis buruh dan HRD yang bersedia untuk memberikan masukan-masukan.
Selanjutnya Satgas RUU Ketenagakerjaan ini akan menghimpun aspirasi berbagai kalangan dan mengolahnya sehingga bisa menjadi suatu rumusan yang akan disampaikan pada lembaga pembuat undang-undang. PKS memiliki posisi strategis dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang baru karena memiliki Fraksi di DPR RI dan Menteri Tenagakerja saat ini adalah usulan dari PKS.
“Kami berharap Satgas RUU Ketenagakerjaan yang terbentuk mendapat dukungan dari berbagai pihak, dan dapat menerima serta mengolah aspirasi yang berkembang sehingga bisa memberikan masukan berharga untuk lembaga pembuat undang-undang”, ucap Budi. (Yoss)