Prabowo Harus Tindak Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Muslim Arbi: Bukti Serius Mau Benahi Penyakit Di Bangsa Ini

JAKARTASATU.COM Sejak walikota Solo, Joko Widodo diduga gunakan dokumen palsu dengan gunakan ijazah Foto Copy di KPU Solo. Setelah itu, menjabat sebagai walikota Solo dari 2005 – 2010. Lanjut ke Periode ke 2 sebagai Walikota: Tahun 2010-2012. Tahun 2012 ke tahun 2014 menjadi Gubernur DKI. Tahun 2014-2019 selama 5 tahun menjadi Presiden. Di lanjutkan ke Periode ke 2 sebagai Presiden dari 2019 hingga 2024.
Demikian disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Senin 30/12/202.

“Selama 10 tahun jadi Presiden Joko widodo diduga gunakan ijazah Palsu. Ijazah palsu Joko Widodo ini telah di gugat ke Pengadilan. Tapi Jokowi tidak pernah tunjukkan ijazah aslinya. Sehingga publik berkesimpulan: Joko Widodo gunakan ijazah palsu dari walikota-Gubernur hingga Presiden,” kata Muslim Arbi.

“Dengan demikian, tindakan Joko widodo itu dapat dianggap sebagai perbuatan pidana. Karena baik di publik maupun di pengadilan yang mengadili kasus Ijazah. Jokowi tidak dapat membuktikan ke aslian ijazahnya,” tambahnya.

Muslim menilai tindakan itu Jokowi diangap lakukan perbuatan nista dengan  menipu rakyat, bangsa dan negara. Suatu perbuatan yang terkutuk bagi agama, bangsa dan negara.

“Atas perbuatannya tersebut. Joko widodo dapat dihukum pidana karena dianggap menipu rakyat,” tandasnya.

“Kepolisian Republik Indonesia sudah saatnya bergerak untuk segera menangkap dan memenjarakan jokowi atas kejahatan terhadap administrasi negara itu,” ditegaskan Muslim.

Menurut Muslim untuk membangun citra dan nama baik Kepolisian Republik Indonesia agar tidak dituduh lindungi Jokowi. Maka segera menetapkannya tersangka, menangkap dan mengadilinya. Hal ini untuk menjadi pembelajaran bagi semua.

“Jika Kepolisian Republik Indonesia tidak dapat menindak Joko widodo dalam kasus ijazah Palsu ini maka sudah pantas Sigit Sulistyo Prabowo harus mengundurkan diri. Karena gagal menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi semua rakyat Indonesia,” jelas dia.

“Juga Jika tidak mundur maka Presiden Prabowo dapat memberhentikan Sigit sebagai Kapolri dan menunjuk Kapolri baru yang dapat menegakkan hukum dan keadilan bagi semua,” ungkap Muslim.

Lanjutnya, Presiden Prabowo juga harus tegas tegakkan hukum dan keadilan sebagai kepala negara maupun  kepala pemerintahan. Kalau tidak Presiden Prabowo di anggap lindungi kejahatan dan lindungi penjahat.

“Rakyat menunggu Presiden Prabowo dapat berlaku adil, benar dan tanpa pandang bulu bagi semua. Termasuk mantan presiden sekali pun,” terangnya.

Muslim mengingatkan tindakan Presiden Prabowo dalam kasus ijazah palsu Joko Widodo ini akan menjadi salah satu ukuran. Apakah Prabowo serius mau benahi penyakit di bangsa ini? Atau hanya omon-omon belaka? (Yoss)