JAKARTASATU.COM– Eks Menko Polhukam Prof Mahfud MD menanggapi Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung putusan atau vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis—mestinya 50 tahun. Bukan 6,5 tahun.
“Betul Bpk Presiden Kalau korupsi puluhan trilliun ke atas, hukuman tak hrs 50 tahun tp bisa ‘seumur hidup’ penjara dan pemiskinan. Wong menerima suap yang tak merugikan keuangan negara saja dihukum seumur hidup plus perampasan uang utk. negara,” tanggapan Mahfud.
Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun usai dinilai terbukti merugikan negara Rp300,003 triliun atas kasus timah. Hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Prabowo sebut putusan itu menyakiti rasa keadilan masyarakat Indonesia. “Sudah jelas kerugian sekian ratus triliun, vonisnya seperti itu. Ini bisa menyakiti rasa keadilan,” kata Prabowo dalam pidatonya di Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024. (RIS)