Ilustrasi koruptor dana CSR | WAW-AI

BI dan OJK Janggal, Korupsi Dana CSR Mengalir Sampai Jauh

ANEH dan sangat janggal. Bahwa Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya dana Tanggungjawab Sosial alias CSR. Padahal keduanya bukan entitas niaga atau perusahaan.

Dengan kata lain, BI dan OJK tidak memiliki dasar hukum dan atau kewajiban melaksanakan CSR (Corporate Social Responsibility). Karuan membuka celah korupsi atasnama confict of interest (konflik kepentingan -pen).

Dua paragraf di atas sudah lebih dari cukup argumen hukum bagi KPK untuk mengusut kasus korupsi dana CSR itu. Lebih dari cukup pula untuk tidak mengulas lebih jauh. Jelas, tegas dan lugas. Tak perlu tafsir lain.

Hal yang harus digarisbawahi dengan tinta tebal, BI sebagai Bank Sentral RI digeledah KPK. Lembaga negara yang independen yang bebas campur tangan pemerintah. Apa kata dunia? Diprediksi bakal menggerus kepercayaan moneter hingga investasi asing.

BI merupakan bank sentral negara dan OJK sebagai lembaga pengawas bagi jasa keuangan (perbankan dan nonperbankan) bukanlah entitas badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Tak ada kewajiban bagi kedua lembaga keuangan itu menyalurkan dana CSR.

***

KEADILAN masyarakat harus digulirkan. Publik menunggu aksi lanjutan KPK, menyusul penggeledahan ke kantor BI dan OJK. Wajib bin kudu, KPK perlu sesegera memanggil dan memeriksa 54 anggota Komisi-XI DPR RI periode 2019-2024. (baca: Korupsi Dana CSR, Mana Tahan..! — jakartasatu.com, 29 Desember 2024.

Publik menanti tindak-lanjut KPK. Kasus korupsi dana CSR yang kadung mengalir sampai jauh, hendaknya tidak akhirnya ke laut.. Bak lirik lagu Bengawan Solo.

Mungkin saja, KPK akan menghadapi barikade politik parlemen. Keanggotaan Komisi-XI mencakup representasi parpol dan atau fraksi di DPR RI. Di sisi ini, integritas KPK dipertaruhkan. Bahwa supremasi hukum menjadi keutamaan. Keadilan masyarakat dan hukum, harus senantiasa ditegakkan — meski langit runtuh.

Lagi, kewajiban penyaluran dana CSR ini hanya berlaku bagi organisasi perusahaan yang mencari keuntungan atau laba (profit) dan adanya imbal balik terhadap lingkungan sekitar lokasi operasinya. BI dan OJK bukanlah perusahaan atau korporasi yang bertugas penyaluran dana CSR. Tupoksi keduanya dalam bidang ekonomi dan moneter serta pengawasan lembaga keuangan.

Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) BI bersandar pada UU No.23/1999 dan perubahannya melalui UU No.3/2004. Sementara diatur UU No.21/2011. Sedangkan ketentuan CSR diatur UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang TJSL (Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan).

BI dan OJK tidak dalam posisi mengahasilkan keuntungan atau laba. Lantas, dari mana sumber dana CSR itu?! Bahwa CSR bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan itu. Di luar itu, ya gratifikasi alias korupsi.***

– imam wahyudi (iW)
jurnalis senior di bandung