ig@prabowo
ig@prabowo

JAKARTASATU.COM– Contoh barang mewah yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen adalah private jet, kapal yacht, dan barang mewah lainnya yang dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu. Hal itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto, kemarin, Selasa (31/12/2024).

“Sesuai amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021, tentang kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% di 1 Januari 2025, Pemerintah memutuskan kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah dikenakan PPN Barang Mewah (PPnBM),” kata Prabowo di akun X-nya.

Sementara untuk barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah, tarif PPN tetap sebesar 11 persen dan tidak mengalami kenaikan. Pun termasuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0 persen, tetap berlaku sebagaimana sebelumnya.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, dengan mengutamakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tukas Prabowo. (RIS)