JAKARTASATU.COM– Muhammad Said Didu tampaknya tidak terlalu peduli dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal ambang batas pencalonan presiden-wapres atau presidential threshold 20 persen.
“Au ah elap. Mereka seenak udel aja. Ini tuntutan puluhan kali, bertahun-tahun, hakimnya sama tapi baru skrg dipenuhi,” kata Didu di akun X-nya, kemarin.
Tuntutan puluhan kali yang disinggung Didu, persis apa yang disampaikan pemerhati pemilu Titi Anggraini. Titi menyebut 30 kali uji pasal yang dimaksud.
“Di luar bayangan kami bahwa MK akan mampu melangkah seprogresif itu setelah 30 kali mementalkan dan mementahkan pengujian pasal ambang batas pencalonan pilpres (24 tidak dapat diterima dan 6 perkara ditolak). MK bukan hanya mengubah pendirian hukum soal kedudukan hukum pemohon tapi juga 180 derajat berubah soal pendirian hukum menyangkut inkonstitusionalitas ambang batas pencalonan,” terang Titi di akun X-nya, Jumat (3/1/2025).
“Meski ini putusan yang mencengangkan (yang amat sangat terlambat membuaat MK siuman dan ‘bertobat’), namun amat sangat patut kita syukuri,” tambah Titi.
Menurut dia, putusan MK terbaru itu adalah kado awal tahun yang sangat indah bagi demokrasi Indonesia. “Bak musim semi setelah sekian lama kebekuan menyelimuti pilpres kita,” katanya. (RIS)