JAKARTASATU.COM– Jangan terlalu gembira dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Presidential Thresold (PT) 0 persen disampaikan analis kebijakan Muhammad Said Didu. Didu singgung oligarki atas respons putusan MK itu.
“Jangan terlalu gembira atas putusan @officialMKRI terkait Presidential Thresold menjadi 0 % karena saya yakin Parpol dan Oligarki bersama Pemerintah akan membuat Undang-Undang baru yg akan memberikan kekuasaan kepada mereka dalam menentukan Calon Presiden 2029,” kata Didu di akun X-nya, Jumat (3/12/2025).
Kemarin, MK memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan itu dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Atas putusan itu maka semua Parpol peserta pemilu berhak mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. (RIS)