Foto: dok. akun X Titi Anggraini

JAKARTASATU.COM– Pengamat pemilihan umum (Pemilu) Titi Anggraini coba mencermati Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 dengan menyeluruh. Menurutnya, dalam putusan itu, MK juga menghendaki agar tidak ada “aksi borong partai” untuk kepentingan dominasi pencalonan pilpres sebab semangat putusan MK ini adalah keragaman pilihan bagi pemilih.

“Karena itu, pembentuk UU harus merumuskan formula agar keragaman pilihan itu bisa diwujudkan. Apakah misalnya dengan memberlakukan ambang batas maksimal pembentukan koalisi pencalonan oleh gabungan partai politik peserta pemilu atau formula lain lebih tepat,” kata Titi di akun X-nya, Jumat (3/1/2025).

Dalam putusan MK kemarin, Titi bersyukur dikabulkan—soal ambang batas pencalonan pilpres. Sebab tiga kali ia dkk menguji itu.

“Alhamdulillah, Kamis (2/1), Mahkamah Konsitusi telah memutuskan perkara pengujian ambang batas pencalonan presiden (presidential nomination threshold). Ada 4 perkara yang diputus pada hari itu,” kata Titi.

“MK mengabulkan seluruh permohonan untuk perkara No.62/PUU-XXII/2025. Sedangkan 3 perkara lain, termasuk perkara kami, tidak dapat diterima karena telah kehilangan objek akibat sudah dikabulkannya permohonan perkara 62 yang memiliki substansi sama dengan permohonan kami,” imbuhnya. (RIS)