JAKARTASATU.COM– Pemerhati Pemilu Titi Anggraini sebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasalnya, kemenangan yang diputuskan MK itu tidak ada yang dirugikan.
“Semua partai politik peserta pemilu mendapat manfaat akses pada pencalonan presiden yang setara. Serta pemilih mendapatkan keragaman pilihan politik melalui pemilu yang lebih inklusif,” kata Titi di akun X-nya, kemarin.
“Anak-anak Indonesia jadi lebih berani bermimpi menjadi Presiden/Wakil Presiden karena akses itu lebih terbuka untuk direalisasikan saat ini melalui Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024. BRAVO MK!” imbuhnya.
MK baru saja mengabulkan permohonan pengujian ambang batas pencalonan presiden melalui Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024. MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden inkonstitusional.
Semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. (RIS)